Penuhi Syarat Verifikasi, Partai Ummat Akhirnya Bisa Ikut Pemilu 2024

Jum'at, 30 Desember 2022 | 15:43 WIB
Penuhi Syarat Verifikasi, Partai Ummat Akhirnya Bisa Ikut Pemilu 2024
KPU RI akhirnya menyatakan secara resmi Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menyatakan secara resmi Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024. Partai besutan Amien Rais dinyatakan lolos usai mengikuti proses verifikasi ulang dan dinyatakan telah memenuhi syarat.

Hasil tersebut disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang digelar oleh KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan Partai Ummat telah memenuhi syarat verifikasi faktual pada Provinsi Nusa Tenggara Timur atau NTT.

"Status akhir verifikasi struktur Partai Ummat di Nusa Tenggara Timur memenuhi syarat," kata Idham.

Baca Juga: Daftar Partai Peserta Pemilu 2024, Cek Datanya di Sini!

Kemudian pada Provinsi Sulawesi Utara atau Sulut, KPU RI juga menyatakan jika Partai Ummat telah memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktualnya.

Lebih lanjut, Ketua KPU RI Hasyim Asyari memberikan kesempatan kepada Partai Ummat yang hadir dalam rapat pleno tersebut untuk menyampaikan keberatan atau pun tanggapan.

Perwakilan Partai Ummat menyatakan menerima hasil tersebut dan menyatakan tidak memberikan keberatannya.

Partai Ummat Klaim Terima Gangguan

Sebelumnya Partai Ummat mengaku menerima gangguan dari partai politik tertentu saat jalani proses verifikasi faktual ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Baca Juga: 11 Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP, Diduga Curang Loloskan Parpol Jadi Calon Peserta Pemilu 2024

Partai besutan Amien Rais itu pun mengaku bakal menyiapkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap gangguan tersebut.

Terkait itu, pihak Bawaslu mengatakan tidak ada gangguan selama proses verifikasi faktual ulang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI