Suara.com - Presiden Joko Widodo menekankan pemerintah tidak mencabut status kedaruratan kesehatan masayrakat di tengah keputusan pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Status darurat kesehatan masih berlaku karena pandemi belum berakhir sepenuhnya.
“PPKM dicabut mulai hari ini, nanti Mendagri akan menerbitkan Instruksi Mendagri. Dan untuk status kedaruratan (kesehatan) tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya,” kata Jokowi dalam konfrensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Dia mengatakan pandemi Covid-19 tidak bersifat per negara, namun sudah mencakup dunia sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan dan mengikuti status dari Public Health Emergency of International Concern Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Adapun keputusan pemerintah mencabut PPKM antara lain dilandasi fakta bahwa Indonesia saat ini termasuk satu dari empat negara G20 yang dalam 10-11 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi.
“Kita ingat saat puncak (varian) Delta, kita berada pada angka 56.000 (kasus harian) pada Juli 2021 dan Februari 2022 kita alami lagi puncak tren karena Omicron berada pada angka 64.000 kasus harian. Saya kira data-data ini perlu saya sampaikan,” ujar Jokowi.
Saat ini, kata dia, kondisi pandemi semakin terkendali, di mana kasus harian per 29 Desember 2022 hanya 685 kasus, angka kematian di 2,39 persen, BOR berada di 4,79 persen, dan ICU harian di 297.
“Kemudian ini yang penting, pencabutan PPKM ini dilandasi tingginya cakupan imunitas penduduk, jadi dari sero survei, kalau kita lihat angkanya pada Desember 2021 berada 87,8 persen, Juli 2022 berada di angka 98,5 persen. Artinya kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis, ini sebuah angka yang tidak sedikit,” tuturnya. (Antara)