Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tetap memantau proses hukum Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 korban meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka.
Pemantauan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM.
"Posisi Komnas HAM sekarang adalah memantau tindak lanjut rekomendasi dari laporan pemantauan Komnas HAM atas kasus Kanjuruhan yang sudah dikeluarkan Komnas HAM," kata Komisioner Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing saat dihubungi Suara.com, Jumat (30/12/2022).
Pemantauan dilakukan Komnas HAM dengan tetap meminta informasi terbaru proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
Baca Juga: Nyatakan Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Begini Kata Komnas HAM
"Meminta penjelasan kepolisian atas proses penegakan hukum," kata Uli.
Sementara itu, terkait pemulihan hak para korban dan keluarganya, Komnas HAM tetap melakukan pemantauan terhadap sejumlah pihak, di antaranya PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan pemerintah pusat hingga daerah.
"Meminta penjelasan PSSI, PT LIB, pemprov Jawa Tmur, dan pemerintah pusat dan daerah atas pemulihan hak-hak korban, bantuan sosial, dan lain-lain," kata Ali.
Sejumlah langkah itu, sekaligus respons Komnas HAM atas kedatangan keluarga dan para korban Kanjuruhan ke Komnas HAM pada 17 November lalu, yang datang menuntut keadilan dan meminta peristiwa Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.
"Sebagai respon pelaporan korban Kanjuruhan," kata Uli.
Baca Juga: Komnas HAM Nyatakan Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran Berat, Mahfud MD Setuju
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang saat pertandingan Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya.
Setidaknya 135 orang meninggal dan ratusa orang lainnya mengalami luka-luka berat hingga riangan. Hal itu diduga akibat tembakan gas air mata dari kepolisian.