Suara.com - Pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengungkap alasan kliennya baru menggugat putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Ferdy Sambo merupakan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Padahal putusan PTDH terhadap Sambo itu sudah dikeluarkan pada 26 September 2022 lewat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022.
Rasamala menjelaskan jika Sambo kini tengah sibuk menjalani persidangan pembunuhan Yosua. Maka dari itu, pihaknya baru bisa mengajukan gugatan tersebut pada Kamis (29/12/2022) kemarin.
"Karena fokus dengan perkara pidana yang sedang dihadapi maka Pak FS baru bisa mengajukan gugatannya kemarin," jelas Rasamala kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: PPKM Resmi Dicabut, Presiden Jokowi: Jangan Khawatir, Bansos Tetap Dilanjutkan
Rasamala menyebut sejatinya Sambo menghormati keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, Sambo sendiri menilai ada kesalahan prosedur atas putusan PTDH terhadap dirinya.
"Para prinsipnya Pak FS menghormati Bapak Presiden dan Bapak Kapolri hanya menurut beliau ada beberapa aspek administratif dan prosedural yang menurutnya belum terpenuhi," jelas Rasamala.
Isi Gugatan Sambo
Diketahui, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena tak diterima dipecat dari Polri.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar pada Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: Update Covid-19: Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM Hari Ini, Fix Sudah Boleh Lepas Masker?
Keterangan tersebut tertera di website resmi PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Berikut isi permohonan yang disampaikan Sambo dalam gugatannya:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
- Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Kejagung Siap Bantu Jokowi
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan menyiapkan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melawan gugatan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumendana menyampaikan pihaknya masih menunggu surat kuasa dari Jokowi guna menghadapi gugatan tersebut.