Suara.com - Pemerintah resmi meniadakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per Jumat (30/12/2022). Meski sudah mencabut PPKM, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan bantuan sosial atau bansos selama pandemi Covid-19 akan terus disalurkan.
"Walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023," kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Bukan hanya bansos, Jokowi menyebut bantuan obat-obatan bagi yang terpapar Covid-19 juga masih tersedia di tahun depan.
Ia juga menerangkan kalau insentif pajak juga akan tetap tersedia. Meski demikian ia tidak menerangkan secara detail terkait hal itu.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Ungkap PPKM Pasti Segera Dicabut: Tapi Jangan Merasa Sudah Aman Betul
"Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fase yang ditunjuk dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," tuturnya.
PPKM Resmi Dicabut
Jokowi resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pencabutan kebijakan PPKM tersebut diumumkan Jokowi dari Istana Negara, Jumat (30/12/2022).
"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi.
Keputusan pencabutan kebijakan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Baca Juga: Kapan Pemerintah Cabut PPKM? Begini Penjelasan Airlangga Hartarto
"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ucap Jokowi.
Keputusan pencabutan kebijakan PPKM tersebut dilandasi oleh melandainya pandemi Covid-19.
Jokowi memaparkan terkait kasus Covid-19 di Indonesia per 27 Desember 2022 di mana kasus hariannya ada 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Kemudian positivity rate mingguannya itu 3,35 persen.
Sementara tingkat perawatan rumah sakit atau BOR itu berada di angka 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen.
"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," ucapnya.