Suara.com - Pemerintah resmi meniadakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per Jumat (30/12/2022). Meski sudah mencabut PPKM, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan bantuan sosial atau bansos selama pandemi Covid-19 akan terus disalurkan.
"Walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023," kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Bukan hanya bansos, Jokowi menyebut bantuan obat-obatan bagi yang terpapar Covid-19 juga masih tersedia di tahun depan.
Ia juga menerangkan kalau insentif pajak juga akan tetap tersedia. Meski demikian ia tidak menerangkan secara detail terkait hal itu.
"Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fase yang ditunjuk dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," tuturnya.
PPKM Resmi Dicabut
Jokowi resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pencabutan kebijakan PPKM tersebut diumumkan Jokowi dari Istana Negara, Jumat (30/12/2022).
"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi.
Keputusan pencabutan kebijakan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Ungkap PPKM Pasti Segera Dicabut: Tapi Jangan Merasa Sudah Aman Betul
"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ucap Jokowi.