Suara.com - Kubu Brigadir Yosua Hutabarat merasa heran dengan alat bukti yang diajukan oleh pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam persidangan pada Kamis (29/12/2022) kemarin.
Salah satu alat bukti yang membuat heran kubu Yosua adalah foto yang menampilkan Brigadir Yosua di sebuah kelab malam bersama beberapa orang pria.
Pengacara Yosua, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan jika memang kubu Sambo merasa foto tersebut bisa meringankan kliennya, maka kubu Sambo punya asumsi jika Yosua layak dibunuh karena pergi ke kelab malam.
Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi, Mahfud MD Balas Pedas: Itu Gimik Saja!
"Bahwa foto tersebut bisa meringankan ya berarti kan mereka seakan-akan membuat asumsi, 'Oh orang yang pergi ke kelab malam itu, layak untuk dibunuh?" kata Martin saat dihubungi, Jumat (30/12/2022).
Namun begitu, Daden Miftahul Haq, ajudan Ferdy Sambo lainnya yang juga berada foto itu kini tidak bernasib sama dengan Yosua.
"Kalau itu pola pikirnya, ya Daden itu harus dibunuh juga. Tapi Daden tidak dibunuh kan," jelas Martin.
Martin kemudian mempertanyakan apakah setiap orang yang pergi ke kelab malam merupakan pelaku kejahatan. Dia lalu menyindir kubu Sambo perihal hal tersebut.
Baca Juga: Kini Ajukan Gugatan, Mengapa Ferdy Sambo Dipecat Meski Sudah Kirim Surat Pengunduran Diri?
"Para penasihat hukumnya Ferdy Sambo harus jujur, apakah mereka selama hidupnya tidak pernah pergi ke kelab malam. Kalau mereka jujur pasti mereka jawab 'Iya' gitu kan," kata Martin.
Lebih lanjut, Martin menilai foto tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara pembunuhan Yosua.
"Tidak ada hubungannya itu dengan pembelaan Pasal 340 dan 338," sebut dia.
Foto Yosua ke Kelab Dipamerkan di Sidang
Sebelumnya, kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menampilkan foto Brigadir Yosua Hutabarat sedang berkumpul dengan beberapa orang di sebuah tempat hiburan malam.
Momen itu terjadi saat kubu Sambo mengajukan 35 alat bukti ke majelis hakim dalam persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Di antara 35 alat bukti itu, salah satunya adalah foto Brigadir Yosua dan ajudan Sambo Daden Miftahul Haq tengah berkumpul bersama sejumlah orang di sebuah tempat hiburan malam.
Foto tersebut memiliki kode B 10.
"B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam," kata pengacara Putri, Febri Diansyah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Febri tidak menerangkan secara detail tujuan pihaknya menampilkan foto tersebut.
Selain itu, Febri juga menampilkan bukti tangkapan layar percakapan antara Yosua dengan pembantu rumah tangga (PRT) Sambo, Diryanto atau Kodir mengenai CCTV di rumah Duren Tiga yang tengah dalam keadaan rusak.
"B6A-B6B adalah tangkapan layar saksi kodir dengan almarhum Yosua mengenai kondisi CCTV di kediaman Duren Tiga 46 tertanggal 17 Juni dan 19 Juni 2022. CCTV rusak," ucap Febri.