Kini Ajukan Gugatan, Mengapa Ferdy Sambo Dipecat Meski Sudah Kirim Surat Pengunduran Diri?

Jum'at, 30 Desember 2022 | 13:24 WIB
Kini Ajukan Gugatan, Mengapa Ferdy Sambo Dipecat Meski Sudah Kirim Surat Pengunduran Diri?
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karier eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kembali menjadi polemik. Kini Sambo berani menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta lantaran dirinya tak terima keputusan dipecat dari kepolisian.

Gugatan tersebut telah diterima dan tercatat dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis (29/12/2022) dan dapat diakses di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dipantau dari Jakarta.

Sambo melalui gugatan tersebut memohon agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Salah satu pertimbangan yang jadi dasar gugatan tersebut adalah fakta bahwa Sambo terlebih dahulu mengajukan surat pengunduran diri ke Kapolri sebelum dirinya diputuskan dipecat secara tidak hormat (PDTH).

Baca Juga: Berani Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Ferdy Sambo Gunakan 3 Pertimbangan Ini

Menilik kembali alasan Sambo masih dipecat meski telah surati Kapolri

Polri mengambil langkah memecat Sambo melalui sidang Komisi Etik meski dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri ke Kapolri.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sempat menjelaskan bahwa pengunduran diri secara individu dengan keputusan pemecatan oleh sidang etik berada dalam ranah konteks yang berbeda.

"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Dedi kepada awak media di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022) lalu.

Dedi juga menegaskan bahwa keputusan memecat Sambo memiliki dasar profesionalitas. Pasalnya, Sambo dinilai tidak profesional terkait dengan seluruh aspek insiden penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Apa Maksud Ferdy Sambo Soal Kejadian Rumah Magelang Hanya Ilusi?

"Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," tegas Dedi.

Senada dengan Dedi, Kapolri Listyo Sigit juga menjelaskan alasan penolakan pengunduran diri Sambo berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP).

Berikut poin-poin yang tercantum di pasal 111 Perpol tersebut:

  1. Terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP.
  2. Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Terduga Pelanggar:
    1. memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
    2. memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran; dan
    3. tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Sambo gugat Jokowi, demi dapat uang pensiunan?

Kini tinggal menjawab teka-teki alasan Sambo berani menggugat sang Presiden sekaligus Kapolri atas nasib yang menerima kariernya berakhir dipecat.

Salah satu petunjuk alasan Sambo menggugat Jokowi dan Kapolri tercermin dalam salah satu poin gugatannya. Sambo memohon agar hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sambo juga akan menerima dana pensiun jika pengunduran dirinya diterima alih-alih dipecat.

Dana pensiun tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI