Apa Maksud Ferdy Sambo Soal Kejadian Rumah Magelang Hanya Ilusi?

Jum'at, 30 Desember 2022 | 13:08 WIB
Apa Maksud Ferdy Sambo Soal Kejadian Rumah Magelang Hanya Ilusi?
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lalu, pada Jumat (5/8/2022) malam, saat Sambo selesai diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Sugeng dihubungi oleh Sambo. Ia diminta untuk menjelaskan apa adanya terkait semua hal yang telah terjadi.

Untuk yang ketiga kalinya, Ferdy Sambo mengingatkan kembali jika peristiwa di Magelang hanya sekadar ilusi. Dengan kata lain, berdasarkan kesaksian itu, cerita pelecehan Yosua terhadap Putri tidak pernah ada.

Ferdy Sambo Gugat Kapolri dan Presiden

Dalam sidang Kamis (29/12/2022), Ferdy Sambo juga melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penggugatan ini diajukan atas dasar pemecatannya sebagai anggota Polri.

Gugatan untuk Presiden dan Kapolri itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Sebelumnya ketahui, pada 26 Agustus 2022, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)  terhadap Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.

Tak hanya itu, Sambo juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Lalu, meminta menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Gegara Dipecat, Mahfud MD: Dulu Terima, Kok Sekarang Nggak?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI