Apa Maksud Ferdy Sambo Soal Kejadian Rumah Magelang Hanya Ilusi?

Jum'at, 30 Desember 2022 | 13:08 WIB
Apa Maksud Ferdy Sambo Soal Kejadian Rumah Magelang Hanya Ilusi?
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ferdy Sambo beberapa kali mengingatkan peristiwa pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi hanya sebuah ilusi. Apa maksudnya? Adapun hal ini diungkapkan Sesro Provos Divpropam Polri Sugeng Putu Wicaksono.

Sugeng sendiri memberikan kesaksian tersebut melalui keterangan tertulis dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Di awal kesaksiannya, Sugeng mengatakan bahwa dirinya mengetahui peristiwa penembakan di rumah Duren Tiga itu dari Benny Ali. Informasi tersebut diperolehnya melalui panggilan telepon pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 20.15 WIB

Lalu, ia pergi ke kantor untuk menghadap Benny sekaligus menanyakan soal kronologi kejadian. Setelah itu, Sugeng bersama Kombes Harun dan Kombes Agus menuju ke ruang pemeriksaan Biro Provos.

Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Gegara Dipecat, Mahfud MD: Dulu Terima, Kok Sekarang Nggak?

Tujuannya ke ruangan itu untuk meminta keterangan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Dari pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa penembakan dilatarbelakangi oleh pelecehan yang dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo dan istrinya itu bahkan terus-terusan menyatakan pelecehan di Magelang sebagai alasan pembunuhan terhadap Yosua. Namun, kesaksian tertulis dari Sugeng membuat hal tersebut semakin diyakini hanya sebuah rekayasa.

Sugeng menyebut jika Sambo sempat berkali-kali mengingatkannya bahwa peristiwa di Magelang hanya ilusi atau tidak pernah ada. Kesaksian ini dibacakan jaksa dalam sidang tersebut sebagai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Setelah beberapa hari, tanggal pastinya saksi sudah lupa, saksi beberapa kali diingatkan oleh terdakwa Ferdy Sambo bahwa cerita di Magelang tersebut tidak ada, 'itu hanya ilusi'," tutur jaksa.

Ferdy Sambo, menurut Sugeng, kembali menyatakan hal serupa pada Kamis (21/7/2022) malam. Tepatnya saat Sugeng dipanggil ke rumah Sambo untuk membahas jadwal anggota Provos yang berjaga disana.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Lagi Gimik Gugat Jokowi dan Kapolri Gegara Dipecat Dari Polri

Pembicaraan mendadak beralih fokus ke peristiwa yang terjadi di Magelang. Sambo, ungkap Sugeng, lagi dan lagi menyampaikan bahwa semua cerita tentang pelecehan seksual itu sebetulnya tidak pernah ada.

Lalu, pada Jumat (5/8/2022) malam, saat Sambo selesai diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Sugeng dihubungi oleh Sambo. Ia diminta untuk menjelaskan apa adanya terkait semua hal yang telah terjadi.

Untuk yang ketiga kalinya, Ferdy Sambo mengingatkan kembali jika peristiwa di Magelang hanya sekadar ilusi. Dengan kata lain, berdasarkan kesaksian itu, cerita pelecehan Yosua terhadap Putri tidak pernah ada.

Ferdy Sambo Gugat Kapolri dan Presiden

Dalam sidang Kamis (29/12/2022), Ferdy Sambo juga melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penggugatan ini diajukan atas dasar pemecatannya sebagai anggota Polri.

Gugatan untuk Presiden dan Kapolri itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Sebelumnya ketahui, pada 26 Agustus 2022, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)  terhadap Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.

Tak hanya itu, Sambo juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Lalu, meminta menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI