Periksa Saksi Ini, KPK Usut Apartemen Gubernur Lukas Enembe di Jakarta

Jum'at, 30 Desember 2022 | 12:58 WIB
Periksa Saksi Ini, KPK Usut Apartemen Gubernur Lukas Enembe di Jakarta
Periksa Saksi Ini, KPK Usut Apartemen Gubernur Lukas Enembe di Jakarta. ANTARA/Qadri Pratiwi/am.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Apartemen yang ditempatinya berserta keluarga di Jakarta turut menjadi materi penyidikan KPK.

Terbaru pada Kamis (29/12) kemarin, penyidik KPK  memeriksa pihak swasta bernama Kiki Otto Kurniawan sebagai saksi dalam kasus suap Lukas Enembe.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Kiki Otto Kurniawan, karyawan swasta," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat keterangan, Jumat (30/12/2022).

Kepada Kiki, penyidik KPK mendalami pengetahuannya soal status apartemen di Jakarta yang ditempati oleh Lukas dan keluarganya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Gibran Anak Jokowi Terancam Dimiskinkan, Seluruh Aset Hasil Korupsi Disita KPK, Benarkah?

"Saksi hadir dan didalami soal pengetahuan saksi di antaranya mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal tersangka Lukas Enembe dan keluarganya," ungkap Ali.

Lukas Enembe Tersangka

Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka pada September 2022. Dia terjerat dugaan korupsi APBD provinsi Papua. KPK telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadapnya.

Awalnya pada 12 September, KPK memanggil Lukas dalam kapasistasnya sebagai saksi untuk diperiksa di Mako Brimob Papua. Namun Lukas tak menghadiri pemanggilan itu.

Kemudian pada 26 September, KPK kembali memanggil Lukas, namun dengan kapasitas sebagai tersangka. Orang nomor satu di Papua itu kembali tak memenuhi panggilan KPK.

Baca Juga: Acsena Humanis Bantah Laporkan Bupati Cianjur Ke KPK Soal Penyelewengan Bantuan Gempa, Jadi Siapa Yang Lapor?

Pada 3 November, penyidik KPK menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua. Hal itu untuk melakukan pemeriksaan. Pada saat itu KPK datang membawa dokter dari KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk pemeriksaan kesehatan.

Pada kasus ini KPK menyita berbagai barang bukti. Hal itu terdiri dari berbagai dokumen di antaranya bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan. Sejumlah barang bukti didapatkan dari dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI