Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Gegara Dipecat, Mahfud MD: Dulu Terima, Kok Sekarang Nggak?

Jum'at, 30 Desember 2022 | 12:58 WIB
Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Gegara Dipecat, Mahfud MD: Dulu Terima, Kok Sekarang Nggak?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022). (Suara.com/Ria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bingung dengan sikap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang kini menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal pemecatannya. Sebab, dulu Sambo sudah legawa menerima keputusan tersebut.

Sambo dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia sempat mengajukan banding setelah diputuskan dipecat dari Polri.

Namun upaya bandingnya itu tetap ditolak melalui sidang pada 19 September 2022. Berkas itu kemudian ditandatangani oleh Jokowi dan diserahkan kembali ke Polri.

"Dia sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima. Kok sekarang nggak?," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J Kok Ferdy Sambo Berani Banget Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri

Penampilan Ferdy Sambo di ruang sidang kode etik. (YouTube/POLRI TV RADIO)
Penampilan Ferdy Sambo di ruang sidang kode etik. (YouTube/POLRI TV RADIO)

Meski demikian, Mahfud enggan menanggapi gugatan Sambo sebagai sesuatu yang genting. Menurutnya, gugatan itu dilayangkan Sambo hanya untuk mengaburkan jalannya sidang pembunuhan Brigadir J.

"Sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," tuturnya.

Gugatan Sambo dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar pada Kamis (29/12/2022).

Keterangan tersebut tertera di website resmi PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Berikut isi permohonan yang disampaikan Sambo dalam gugatannya:

Baca Juga: Sudah Disiapkan Secara Matang, Megawati Bakal Umumkan Nama Capres dari PDIP Tahun Depan

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI