Cara Aktivasi NIK jadi NPWP, Segera Validasi Sebelum Masa Berlaku Habis!

Jum'at, 30 Desember 2022 | 12:52 WIB
Cara Aktivasi NIK jadi NPWP, Segera Validasi Sebelum Masa Berlaku Habis!
Cara Aktivasi NIK jadi NPWP (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar mengenai tidak lagi berlakunya NPWP di beberapa waktu ke depan dan digantikan dengan NIK telah beredar luas. Wajib pajak kemudian harus paham benar cara aktivasi NIK jadi NPWP secara online, yang bahkan bisa dilakukan melalui perangkat smartphone yang dimiliki.

Dua pertanyaan utama terkait hal ini adalah bagaimana cara aktivasinya, dan kapan tenggat waktu aktivitas terakhir dapat dilakukan. Kedua pertanyaan tersebut akan Anda peroleh jawabannya dalam artikel ini, di poin berikut.

Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP

Menggunakan perangkat smartphone yang Anda miliki, berikut cara yang bisa dilakukan dengan memanfaatkan layanan dari DJP Online.

  • Pertama, buka laman resmi DJP Online di pajak.go.id
  • Kedua, login menggunakan 15 digit NPWP yang Anda miliki, kemudian masukkan password dan kode keamanan yang ada pada akun tersebut
  • Setelah berhasil login, klik logo orang disamping nama lengkap wajib pajak, dan pilih menu Profil Saya
  • Isi 16 digit NIK dan data lain yang diperlukan dalam formulir tersebut, pastikan data yang dimasukkan sudah tepat dan sesuai dengan data yang Anda miliki
  • Klik Validasi di bagian bawah, untuk melihat Status Validitas Data Utama
  • Tulisan Valid dengan warna latar hijau akan muncul jika NIK Anda telah sesuai dengan NPWP

Cukup mudah bukan cara yang harus dilakukan untuk mengubah NIK yang Anda miliki menjadi NPWP yang sah sesuai dengan aturan?

Setelah melakukan cara ini, Anda dapat menggunakan NIK sebagai NPWP di masa yang akan datang. Namun demikian transisi ini dilakukan secara bertahap, bersamaan dengan pemadanan data yang dilakukan oleh pihak Ditjen Pajak agar pada akhirnya seluruh NIK dapat digunakan sebagai NPWP.

Sampai Kapan Proses Transisi Ini Terjadi?

Proses peralihan NIK menjadi NPWP sendiri sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak 14 Juli 2022 lalu. Bersamaan dengan itu, pihak Ditjen Pajak terus melakukan pembaruan data agar seluruh NIK yang dimiliki masyarakat dapat digunakan sebagai NPWP.

Periode peralihan ini kemudian akan berakhir pada 1 Januari 2024, yang menjadi batas akhir dari pengubahan NIK menjadi NPWP. Setelah periode tersebut, NIK idealnya sudah secara menyeluruh dapat digunakan untuk keperluan perpajakan wajib pajak pribadi hingga wajib pajak badan.

Jadi coba sekarang dan segera ubah NIK Anda menjadi NPWP!

Pada beberapa skenario, data NIK milik masyarakat ada pula yang belum dapat diubah menjadi NPWP. Hal ini dikarenakan data yang dimiliki Ditjen Pajak memang belum menyeluruh pada semua NIK yang ada di Indonesia. Secara bertahap hal ini terus dikejar agar dapat mengakomodir seluruh penduduk Indonesia.

Itu tadi cara aktivitas NIK jadi NPWP yang cukup mudah. Anda sudah mencobanya?

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI