Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan, bahwa pihaknya mendukung Pemilu dengan sistem proporsional tertutup atau hanya mencoblos partai.
Hal itu disampaikan usai Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyebut kemungkinan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup seiring dengan adanya gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi soal UU Pemilu terkait sistem pemilu.
"Dalam pandangan PDI Perjuangan dengan keputusan Kongres ke-V, sistem pemilu dengan proporsional tertutup sesuai dengan perintah konstitusi di mana peserta Pileg adalah parpol," kata Hasto dalam konferensi pers daring, Jumat (30/12/2022).
Menurut Hasto, dalam kondisi hari ini, dengan sistem proporsional terbuka, justru menyebabkan liberalisasi politik, dan calon terpilih lebih digerakkan oleh paham individu yang mengedepankan popularitas diri. Terlebih sering tidak berkorelasi dengan kapasitas menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
"Saya melakukan penelitian secara khusus dalam program doktoral saya di Universitas Indonesia, dimana liberalisasi politik telah mendorong partai-partai menjadi partai elektoral, dan kemudian menciptakan dampak kapitalisasi politik, munculnya oligarki politik, kemudian persaingan bebas dengan segala cara," tuturnya.
Hasto juga menjelaskan, dengan proporsional tertutup justru akan mendorong kaderisasi di parpol dan mencegah terjadinya liberalisasi politik.
"Dan selanjutnya memberikan insentif bagi peningkatan kinerja di DPR. Dan pada saat bersamaan karena ini adalah pemilu serentak antara Pileg dengan Pilpres, maka berbagai bentuk kecurangan bisa ditekan, sebab pelaksanaan Pemilu menjadi lebih sederhana," tuturnya.
"Terpenting setelah berbagai persoalan ekonomi kita, biaya pemilu bisa jauh ditekan. Sehingga akan menghemat secara signifikan biaya pemilu sekiranya proporsional tertutup itu diterapkan. Penghematan yang ada bisa dipakai untuk stimulus pergerakan ekonomi rakyat," sambungnya.
Lebih lanjut, kendati begitu, Hasto mengingatkan bahwa hal ini menjadi ranah DPR. Menurutnya, PDIP akan mengikuti konstitusional di mana tak akan mengajukan Judical Review ke MK.
Baca Juga: NasDem Skakmat Ketua KPU: Hasyim Asyari Offside, Langkahi Wewenang, Tak Patut, dan Tak Etis!
"Judicial Review MK merupakan mekanisme konstitusional yang dijamin Undang-undang. PDI Perjuangan taat azas karena sebagai Partai yang memiliki fraksi di DPR RI tidak memiliki legal standing untuk melakukan Judicial Review. Namun sikap Partai sebagaimana ditetapkan dalam Kongres V PDIP setuju dengan sistem proporsional tertutup," pungkasnya.