Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Lagi Gimik Gugat Jokowi dan Kapolri Gegara Dipecat Dari Polri

Jum'at, 30 Desember 2022 | 12:47 WIB
Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Lagi Gimik Gugat Jokowi dan Kapolri Gegara Dipecat Dari Polri
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Pancasila yang digagas oleh Soekarno atau Bung Karno masuk ke dalam produk ijtihad. (Humas Kemenko Polhukam).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listy Sigit Prabowo perihal pemecatan dirinya ke PTUN. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memandang Sambo tengah bergimik.

"Menurut saya itu gimik saja," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Mahfud menerangkan kalau proses pemecatan Sambo sudah rampung secara hukum administrasi. Lagipula, Mahfud menilai kalau Sambo sudah menerima keputusannya meski sempat mengajukan banding.

"Dia sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima. Kok sekarang nggak?," ujarnya.

Baca Juga: Sudah Disiapkan Secara Matang, Megawati Bakal Umumkan Nama Capres dari PDIP Tahun Depan

Gugatan Sambo dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar pada Kamis (29/12/2022).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Keterangan tersebut tertera di website resmi PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Berikut isi permohonan yang disampaikan Sambo dalam gugatannya:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja! Mahfud MD: Kebutuhannya Mendesak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI