Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menyebutkan bahwa pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah melalui mekanisme yang panjang dan berkekuatan hukum.
Edi mengatakan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J itu sudah sesuai dengan prosedur.
"Kami melihat penetapan itu sudah melalui proses yang panjang dan putusan itu sudah memberi rasa keadilan kepada masyarakat," katanya pada Jumat (30/12/2022).
Namun, ia juga mengatakan bahwa hak Ferdy Sambo jika ia menggugat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemecatannya.
Baca Juga: Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J Kok Ferdy Sambo Berani Banget Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri
Selain itu, pemecatan Ferdy Sambo juga sudah diperkuat dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tertanggal 26 September 2022 sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Sambo sebelumnya sudah melakukan banding atas pemecatannya oleh Komisi Kode Etik Polri tapi ditolak," ujarnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Pada Jumat (26/8/2022) lalu, Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan pemecatan (PTDH) Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 .
Ferdy Sambo sedang menjalani sidang atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai terdakwa. [ANTARA]
Baca Juga: Tak Terima Dipecat Polri, 6 Fakta Ferdy Sambo Nekat Gugat Jokowi dan Kapolri