Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo rupanya tidak terima dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia pun memutuskan untuk menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam gugatannya, kuasa hukum Ferdy Sambo menggugat mengenai pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang diterima kliennya buntut kasus pembunuhan.
Mantan Kepala Divisi Propam (Kadiv Propam) itu sendiri harus menjalani persidangan kasus Brigadir J hingga hakim menyatakan semua bukti dan saksi sudah rampung diperiksa.
Namun di tengah persidangan lanjutan, Sambo pun tiba-tiba menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit karena tidak terima dipecat dari Polri. Lalu,apa yang sebenarnya terjadi? Simak inilah selengkapnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Melawan hingga Gugat Presiden dan Kapolri, Jokowi Pernah Marah Besar!
Daftarkan gugatan ke PTUN
Pengajuan gugatan Ferdy Sambo dilakukan pada Kamis (29/12/2022) kemarin ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 476/G/2022 PTUN.JKT.
Tak hanya menggugat, Sambo pun secara gamblang menyatakan gugatannya tersebut ditujukan kepada dua orang, yaitu Presiden Jokowi sebagai tergugat I dan Kapolri Listyo sebagai tergugat II.
Poinpoin gugatan
Gugatan yang diajukan Sambo berisi 3 poin. Pertama mengabulkan gugatan penggugat (Ferdy Sambo) untuk seluruhnya. Kedua menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I (Presiden Jokowi) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022,
Baca Juga: Pria Beratribut PDIP Hadang Mobil Jokowi di NTB, Istana: Mau Bersalaman dan Selfie
Ketiga memerintah tergugat II (Kapolri Listyo) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Tak terima dengan putusan sidang kode etik
Alasan Sambo dalam menggugat presiden dan Kapolri ini adalah karena tidak terima dengan keputusan yang dilakukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (19/09/2022) lalu.
Banding yang diajukan Sambo juga ditolak dalam sidang tersebut. Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Sambo sebagai anggota Polri.
Polisi siap hadapi gugatan
Kendati demikian, pihak Polri mengungkap siap menghadapi gugatan yang dilakukan oleh Sambo kepada Listyo selaku pemegang jabatan tertinggi di Polri saat ini.
Tak hanya itu, Irjen Pol Dedi mewakili Mabes Polri pun mengaku menghargai hak gugat Sambo. Kadiv Humas Polri pun buka suara soal gugatan Sambo.
“Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” jelas Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Kejagung tunggu surat kuasa khusus
Tak hanya pihak Polri selaku pihak yang tergugat, Kejaksaan Agung sudah mengetahui pasal gugatan Sambo dan menunggu surat kuasa khusus untuk memproses gugatan ini ke ranah hukum.
“Kami tinggal menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden untuk mewakili di luar maupun dalam pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana.
Kejagung akan siapkan jaksa pengacara negara
Selama menunggu surat kuasa, pihak Kejagung pun mengungkap akan menyiapkan tim pengacara negara beserta jaksa pengacara negara demi menghadapi gugatan ini di meja hukum.
“Intinya untuk kepentingan Negara dan pemerintah kami selalu siap menyiapkan JPN,” lanjut Ketut.
Kontributor : Dea Nabila