Suara.com - Perjalanan salah satu terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo sudah cukup panjang. Di tiap waktunya, kerap muncul hal-hal yang menyita perhatian publik.
Di antaranya, saat Ferdy Sambo menulis surat permintaan maaf dan akan bertanggung jawab. Kemudian yang terbaru, ia justru melayangkan gugatan untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Adapun selengkapnya terkait perjalanan Sambo ini bisa diketahui melalui poin-poin berikut.
Awal Penangkapan
Baca Juga: Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Pengacara: Biasa Saja, Gak Perlu Berlebihan
Pasukan Korps Brigade Mobil (Brimob) pada 6 Agustus 2022 sekitar pukul 15.16 WIB mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III. Mereka saat itu mengenakan pakaian berseragam lengkap dengan senjata laras panjang dan mengendarai tiga mobil taktis.
Pasukan Brimob dengan sigap memasang badan di depan garis polisi dan mengawasi para awak media yang datang agar bisa menjaga jarak dari lokasi. Mereka kemudian membawa Ferdy Sambo ke Mako Brimob, Depok terkait dugaan pelanggaran etik.
Selang tiga hari pada 9 Agustus, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Yosua. Ia menjadi yang keempat setelah Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Menulis Surat Permintaan Maaf
Baca Juga: Layangkan Gugatan, Ferdy Sambo Minta Jokowi dan Kapolri Dihukum
Diberitakan pada 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo menulis surat permintaan maaf kepada para seniornya di Polri. Surat itu diketahui ditulis tangan saat dirinya ditahan di Mako Brimob, Depok. Ia mengaku menyesal, karena akibat ulahnya, banyak orang yang ikut terdampak.
"Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan Dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya," tulis Ferdy Sambo.
Sambo juga menyatakan siap menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. Ia mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya, termasuk hukuman yang sudah dilimpahkan kepada rekan-rekan sesama Polri.
"Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik," ungkap Sambo.
"Sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua," sambungnya.
Ferdy Sambo Akhirnya Disidang
Ferdy Sambo sudah menjalankan banyak sidang pasca ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap Yosua. Adapun sidang perdananya terjadi pada 17 Oktober 2022. Saat itu, ia tampak membawa buku hitam dengan tangan diborgol.
Meski belum tahu kapan kasus ini akan berakhir, di tiap persidangan selalu muncul bukti-bukti baru yang kerap memberikan titik terang. Sementara itu, sidang terkini Sambo dilakukan pada Kamis (29/12/2022).
Gugat Kapolri dan Presiden Jokowi
Dalam sidang Kamis (29/12/2022), Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penggugatan ini diajukan atas dasar pemecatannya sebagai anggota Polri.
Gugatan untuk Presiden dan Kapolri itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Sebelumnya ketahui, pada 26 Agustus 2022, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.
Tak hanya itu, Sambo juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Lalu, meminta menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti