Lalu Febri menyatakan bahwa tak pernah terbukti ada pertemuan dan pembagian peran.
"Artinya apa? Kalau kita bicara pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang bersama-sama, konsep meeting of mind pertemuan kehendak antara pihak-pihak yang berbagi peran itu tidak ditemukan dalam bukti di sidang," ungkap Febri.