Suara.com - Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi melakukan sejumlah upaya agar terlepas dari jeratan hukum kasus pembunuhan Brigadir J. Sejumlah bukti yang bisa meringankan pun diajukan ke pengadilan.
Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022) kemarin, kubu Ferdy Sambo mengajukan total 35 bukti. Bukti itu diajukan oleh tim penasihat hukumnya.
Dari puluhan bukti itu, meliputi video, foto hingga sejumlah informasi atau kabar yang dianggap hoaks selama proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Salah satu yang menarik adalah bukti satu bundel hasil putusan pengadilan terkait kasus kopi sianida yang sempat bikin geger 2016 lalu. Terdakwa kasus kopi sianida itu adalah Jessica Kumala Wongso.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Ferbri Diansyah mengatakan, putusan kasus kopi sianida itu menegaskan jika dibutuhkan motif dalam proses pembuktian kasus pembunuhan berencana.
B32 satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338 dan penerapan Pasal 55 KUHP," ucap Febri dalam persidangan.
"Untuk bukti ini, kami ajukan empat putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," sambungnya.
Setelah kubu Ferdy Sambo memaparkan bukti tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) pun tampak tersenyum beberapa kali.
Bukti Foto Brigadir J Di Kelab Malam

Selain itu bukti lain yang jadi sorotan adalah sebuah foto yang memperlihatkan Brigadir J semasa hidup tengah kumpul dengan beberapa orang di sebuah tempat hiburan atau kelab malam.