Suara.com - Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi melakukan sejumlah upaya agar terlepas dari jeratan hukum kasus pembunuhan Brigadir J. Sejumlah bukti yang bisa meringankan pun diajukan ke pengadilan.
Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022) kemarin, kubu Ferdy Sambo mengajukan total 35 bukti. Bukti itu diajukan oleh tim penasihat hukumnya.
Dari puluhan bukti itu, meliputi video, foto hingga sejumlah informasi atau kabar yang dianggap hoaks selama proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Salah satu yang menarik adalah bukti satu bundel hasil putusan pengadilan terkait kasus kopi sianida yang sempat bikin geger 2016 lalu. Terdakwa kasus kopi sianida itu adalah Jessica Kumala Wongso.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Ferbri Diansyah mengatakan, putusan kasus kopi sianida itu menegaskan jika dibutuhkan motif dalam proses pembuktian kasus pembunuhan berencana.
B32 satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338 dan penerapan Pasal 55 KUHP," ucap Febri dalam persidangan.
"Untuk bukti ini, kami ajukan empat putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," sambungnya.
Setelah kubu Ferdy Sambo memaparkan bukti tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) pun tampak tersenyum beberapa kali.
Bukti Foto Brigadir J Di Kelab Malam
Baca Juga: Senyum Menggelitik JPU Dengar Kubu Sambo Bawa-bawa Putusan Kasus Kopi Sianida ke Persidangan
Selain itu bukti lain yang jadi sorotan adalah sebuah foto yang memperlihatkan Brigadir J semasa hidup tengah kumpul dengan beberapa orang di sebuah tempat hiburan atau kelab malam.
Dalam foto itu terlihat Brigadir J bersama ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq tengah berkumpul bersama beberapa orang di sebuah tempat hiburan malam. Foto tersebut memiliki kode B 10.
"B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam," ujar Febri Diansyah.
Namun, Febri tidak menerangkan secara detail tujuan pihaknya menampilkan foto tersebut.
Selain itu, Febri juga menampilkan bukti tangkapan layar percakapan antara Brigadir J dengan pembantu rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir mengenai CCTV di rumah Duren Tiga yang dalam keadaan rusak.
"B6A-B6B adalah tangkapan layar saksi Kodir dengan almarhum Yosua mengenai kondisi CCTV di kediaman Duren Tiga 46 tertanggal 17 Juni dan 19 Juni 2022. CCTV rusak," ujar Febri.
Usai menjelaskan 35 alat bukti tersebut, Febri dan beberapa orang tim hukum Sambo-Putri menyerahkan dokumen tebal ke majelis hakim.