"Belum P21. Jadi memang sudah dikembalikan lagi oleh penyidik, sekarang masih dicek lagi dan diteliti lagi. Masih koordinasi antara JPU (jaksa penuntut umum) dan penyidik," kata Ade saat dihubungi wartawan pada Kamis (29/12/2022).
Di samping itu sepanjang 2022, Kejati DKI Jakarta menyelesaikan 7.886 tindak pidana umum melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau dengan presentase 100 persen. Sementara dari 6.873 perkara yang tahapapannya di pra penuntutan, sebanyak 5.226 diselesaikan atau dengan presentasinya 76,03 persen.
Kemudian dari 5.910 perkara yang tahapannya berada di penuntutan diselesaikan sebanyak 5.226 atau presetasenya 88,42 persen. Sedangkan untuk tahapan eksekusi terpidana dari 5.675 kasus diselesaikan 5.114 kasus atau dengan presentase 90,11 persen.
Sementara itu, sepanjang 2022 Kejati DKI Jakarta mengembalikan kerugian negara senilai Rp 7,6 triliun yang berasal dari perkara pidana khusus, perdata, dan tata usaha negara.