Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap belasan kasus yang menarik perhatian selama 2022. Mulai dari kasus pembunuhan Brigadir J hingga pencemaran nama baik 'Lord' Luhut Binsar Pandjaitan.
Sejumlah kasus sudah berjalan di pengadilan, namun beberapa di antaranya sedang berproses menuju meja hijau.
"Perkara tindak pidana umum yang menonjol atau menarik perhatian itu di pidana umum kurang lebih selama tahun 2022 itu ada 15 perkara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani saat menggelar konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Kasus pembunuhan Brigadi J atau Nopryansyah Yosua Hutabarat dengan otak utama pembunuhannya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masih bergulir kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejak sidang perdanaya yang digelar pada 17 Oktober 2022.
Kemudian, kasus tidak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE yang menjerat mantan Menteri Pemudah dan Olahraga Roy Suryo. Dia disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan terbaru sudah divonis 9 bulan penjara pada Rabu (28/12/2022) kemarin.
Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa juga menjadi kasus yang paling menonjol menurut Kejati DKI Jakarta. Terbaru kasus ini akan menuju pengadilan, sebab berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 atau lengkap pada 21 Desember lalu.
Kekinian, Kejati DKI Jakarta tinggal menunggu pelimpahan tahap dua dari Polda Metro Jaya. Ditargetkan kasus ini akan disidangkan pada awal Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga menjadi salah satu kasus yang menonjol menurut Kejati DKI Jakarta. Pada kasus dua orang ditetapkan sebagai tersangka, aktivis kemanusian Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Kedua tersangka kali pertama dilaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Kemudian Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Maret 2022.
Terhitung, kasus ini telah bergulir kurang lebih satu tahun, tiga bulan. Namun kasusnya tak kunjung maju ke pengadilan, karena berkas perkaranya yang belum P21 atau belum lengkap, seperti yang diungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan.
"Belum P21. Jadi memang sudah dikembalikan lagi oleh penyidik, sekarang masih dicek lagi dan diteliti lagi. Masih koordinasi antara JPU (jaksa penuntut umum) dan penyidik," kata Ade saat dihubungi wartawan pada Kamis (29/12/2022).
Di samping itu sepanjang 2022, Kejati DKI Jakarta menyelesaikan 7.886 tindak pidana umum melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau dengan presentase 100 persen. Sementara dari 6.873 perkara yang tahapapannya di pra penuntutan, sebanyak 5.226 diselesaikan atau dengan presentasinya 76,03 persen.
Kemudian dari 5.910 perkara yang tahapannya berada di penuntutan diselesaikan sebanyak 5.226 atau presetasenya 88,42 persen. Sedangkan untuk tahapan eksekusi terpidana dari 5.675 kasus diselesaikan 5.114 kasus atau dengan presentase 90,11 persen.
Sementara itu, sepanjang 2022 Kejati DKI Jakarta mengembalikan kerugian negara senilai Rp 7,6 triliun yang berasal dari perkara pidana khusus, perdata, dan tata usaha negara.