Suara.com - ART (Asisten Rumah Tangga) Ferdy Sambo bernama Sartini dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kesaksiannya tersebut dibacakan oleh JPU karena tidak bisa hadir secara langsung.
Kesaksian ART Sambo yang dibuat tertulis mengatakan bahwa, Sartini baru bekerja selama 1 bulan di rumah Ferdy Sambo di jalan Saguling. Selama itu, dia mengaku tak mengenal korban Brigadir Yosua.
Dan untuk pertama kalinya bertemu istri Sambo ketika Putri baru kembali dari Magelang, Jawa Tengah.
"Ibu datang dari Magelang namun saya tidak melihat langsung ibu Putri. Saya hanya menurunkan barang-barang ibu dari garasi mobil pada 8 Juli 2022 beserta rombongan yang tidak tahu namanya lalu PCR," ucap kesaksian Sartini yang dibacakan JPU dikutip dari YouTube KOMPAS TV pada Kamis, (29/12/2022).
Baca Juga: Masih Ragu Menikah dengan Fariz, Nathalie Holscer Masih Belum Move On dari Sule?
Kemudian pada tanggal 9 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 WIB ketika Sartini berada di dapur, dia bertemu dengan Putri. Istri mantan Kadiv Propam Polri itu menghampiri Sartini.
"Ibu Putri yang menghampiri saya dan berkata 'Oh ini yang belum dikasih tahu pekerjaanya'" ujarnya.
"Saya diajak ibu ke ruang makan dan menjelaskan bahwa pekerjaan saya membersihkan rumah dan kalau sudah beres bantu bantu Susi di dapur untuk masak dan menyediakan makanan," sambungnya.
Pada saat itu, Sartini mengaku majikannya menggunakan kaos lengan pendek bahan warna hitam. Dia menyebut bahwa kondisi Putri dalam keadaan baik-baik saja karena sempat menjelaskan pekerjaan ART di rumah tersebut.
Setelah itu sampai saat ini, dia tidak bertemu lagi di rumah jalan Saguling.
Baca Juga: Kubu Ferdy Sambo Bakal Ajukan 35 Alat Bukti Ke Hakim Hari Ini, Apa Saja?
Sebagai informasi, Sambo mengaku emosi mengetahui istrinya, Putri Candrawathi, diperkosa oleh Brigadir Yosua di rumah Magelang. Sambo mengaku memanggil Brigadir Yosua untuk mengonfirmasi peristiwa itu, tetapi justru berakhir menjadi aksi eksekusi mati dengan dibantu Bharada E.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah.
Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sementara itu, sederet polisi yang ikut berperan di seputaran kematian Brigadir J. Berkat keterlibatan Geng Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut, mereka menjadi tersangka obstruction of justice dan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Sederet tersangka tersebut yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.