Suara.com - Penasihat hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menjadikan putusan persidangan Kopi Sianida dengan terdakwa Jessica Wongso Kumala sari sebagai salah satu alat bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Ketika pembacaan tersebut, terlihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak tersenyum beberapa kali. Momen itu terekam dalam tayangan di kanal YouTube MetroTV.
"Untuk bukti ini, kami ajukan empat kasus yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian. Kemudian terdakwa Karno Afriadi terkait dibutuhkan wajib jangka waktu dan kondisi tenang bagi terdakwa dalam pembunuhan berencana, kemudian putusan terdakwa Rudianto terkait wajibnya diberikan motif dalam perkara pembunuhan, dan putusan Albert Benyamin Solihin terkait diwajibkannya ada kesadaran bersama dalam menerapkan Pasal 55 ayat 1,” kata Febri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis ( 29/12/2022).
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo Cs dianggap melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022. Rencana pembunuhan Yosua diotaki Sambo setelah dia mendengar cerita Putri soal pelecehan seksual yang dilakukan Yosua di Magelang.
Baca Juga: Daftar 35 Bukti Jadi 'Senjata Pamungkas' Demi Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.