Setahun Lebih Bergulir, Berkas Perkara Pencemaran Nama Luhut Binsar Belum Disidangkan, Kejati DKI: Belum P21

Kamis, 29 Desember 2022 | 20:08 WIB
Setahun Lebih Bergulir, Berkas Perkara Pencemaran Nama Luhut Binsar Belum Disidangkan, Kejati DKI: Belum P21
Aktivis HAM Haris Azhar (kanan) berharap segera dipenjarakan di kasus pencemaran nama baik Luhut. (Suara.com/Sandi Mulyadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hampir setahun lebih bergulir kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti belum juga maju ke pengadilan.

Haris dan Fatia kali pertama dilaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Maret 2022. Terhitung kurang lebih satu tahun, tiga bulan kasus ini bergulir, Fatia dan Haris tak kunjung dibawa ke meja hijau untuk diadili.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara yang terakhir kali dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya dinyatakan belum P21 atau belum lengkap.

"Belum P21. Jadi memang sudah dikembalikan lagi oleh penyidik, sekarang masih dicek lagi dan diteliti lagi. Masih koordinasi antara JPU (jaksa penuntut umum) dan penyidik," kata Ade saat dihubungi wartawan pada Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Haris Azhar Bahagia Dipidanakan, Minta Polda Metro Jaya Segera Selesaikan Laporan Luhut Binsar Pandjaitan

Ade tidak dapat menyampaikan waktu kali terakhir pihknya mengembalikan berkas perkara kasus yang menjerat Haris dan Fatia. Termasuk kekurangan dari berkas perkaranya.

"Secara materil belum bisa kami sampaikan, karena itukan materi apa namanya, petunjuk, yang pasti masih berproses. Ada hal-hal yang jadi petunjuk jaksa penuntut umum yang belum bisa terpenuhi," ujarnya.

Haris dan Fatiah dipolisikan Luhut karena diduga melakukan pencemaran nama baik. Hal itu berawal dari chanel You Tube Haris Azhar.

Pada saat itu keduanya membahas soal pertambangan di Papua, dengan merujuk kajian yang dilakukan beberapa NGO berjudul, Ekonomi Politik Penempatan Militer di Intan Jaya. Dalam riset menunjukkan adanya sejumlah purnawirawan TNI yang terlibat pertambangan.

Baca Juga: Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Kasus Lord Luhut, Haris Azhar Sebut Cuma Ada Empat Pertanyaan Penting

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI