
Febri sudah berniat kembali melanjutkan keterangannya soal keakraban kedua kliennya dengan para ajudan dan ART-nya tepat ketika dipotong oleh Hakim Wahyu.
Wahyu menilai Febri tidak berkesempatan menjelaskan setiap bukti tersebut di persidangan. "Untuk penjelasannya nanti diberikan pada waktu pledoi Saudara," tutur Wahyu.
Namun Febri kembali membantah, yang kini ditepis balik oleh Jaksa Penuntut Umum. Perdebatan panas pun tidak bisa dicegah, yakni antara Febri yang bersikeras membacakan keterangan dari setiap bukti dengan JPU dan Hakim yang meminta supaya hal tersebut disampaikan di pledoi.
Bahkan Febri sempat membanding-bandingkan perlakuan yang diterimanya dengan JPU, di mana menurutnya JPU boleh menampilkan bukti sementara pihaknya seperti dihalangi.
![Profil dan rekam jejak Wahyu Iman Santoso. [pn-jakartaselatan.go.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/06/41562-profil-dan-rekam-jejak-wahyu-iman-santoso.jpg)
"Kalau Jaksa Penuntut Umum bisa menghadirkan bukti-bukti dan diberikan waktu yang cukup, kenapa pihak penasihat hukum dari terdakwa tidak diberikan waktu dan kesempatan yang sama?" tutur Febri.
"Betul, kami memberikan waktu kepada Saudara, biarkan Majelis yang menilai, tetapi kesempatan yang itu Saudara gunakan pada saat nanti diajukan pledoi. Saudara hanya kami berikan kesempatan untuk menyerahkan saja, hukum acaranya demikian. Sebenarnya untuk bukti-bukti dari pihak terdakwa pada saat pledoi, bukan saat saksi meringankan," sahut Wahyu.
Lagi-lagi Febri membantah penjelasan Wahyu, tetapi ditepis kembali oleh hakim yang menegaskan hukum acara yang berlaku seperti apa.