Suara.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terus menghadirkan saksi yang mampu menguatkan alibi mereka soal perintah jabatan.
Eliezer memang konsisten mengaku tidak mampu melawan perintah Ferdy Sambo hingga berujung menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini masih menuai pro dan kontra, salah satunya tentu datang dari kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah. Dilihat di akun Twitter-nya, Febri menilai alibi kubu Eliezer tidak masuk akal apalagi bila dikaitkan dengan nasib terdakwa obstruction of justice.
"Jadi kepikir, kalau Richard Eliezer minta bebas karena alasan Perintah Jabatan, bisa-bisa semua terdakwa Obstruction of Justice dapat bebas juga..." cuit Febri saat mengomentari tangkapan layar pemberitaan soal alibi Eliezer, dikutip pada Kamis (29/12/2022).
"Kalau... gimana pak dos @mfatahilahakbar analisisnya tentang Pasal 51 Ayat (1) KUHP?" sambung Febri.

Febri menilai narasi perintah jabatan tidak relevan dengan membandingkan Eliezer dan Bripka Ricky Rizal Wibowo yang tidak mengalami apapun kendati menolak perintah Sambo.
"Kira-kira kalau pas kejadian si E yang pangkatnya cuma bharada ini menolak perintah Jenderal Bintang 2, bakal gimana karier dan atau nasibnya?" tanya warganet.
"Sudah ada yang menolak dan enggak diapa-apain ama FS. Namanya: Ricky Rizal.. sayangnya, sudah menolak malah jadi tersangka pembunuhan.." jawab Febri.

Bukan hanya sekali, Febri kembali menyentil alibi pembelaan diri Eliezer lewat cuitan berbeda. Kali ini Febri mengunggah tangkapan layar pemberitaan yang mengutip pernyataan dari Ahli Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) M Fatahillah Akbar.
"Dahsyat memang pengaruh twit pak dosen @mfatahilahakbar tentang Disiplin Bangkai dalam narasi perintah jabatan," tulis Febri.