Daftar Partai Peserta Pemilu 2024, Cek Datanya di Sini!

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 29 Desember 2022 | 19:17 WIB
Daftar Partai Peserta Pemilu 2024, Cek Datanya di Sini!
Ini Daftar Partai Peserta Pemilu 2024. (Dok. KPU)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah secara resmi mengumumkan Daftar Partai Peserta Pemilu 2024 di Halaman Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (14/12/2022) yang lalu. Ada 17 partai politik (parpol) yang lolos sebagai peserta pemilu 2024

17 parpol itu terdiri dari 9 parpol parlemen yang memiliki kursi DPR dan 8 parpol nonparlemen yang lolos pada tahapan verifikasi faktual. Selain itu ada 6 parpol lokal Aceh yang lolos sebagai peserta pemilu 2024.

Penetapan peserta pemilu ini berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 dan Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Dilansir dari Indonesiabaik.id, penetapan parpol peserta pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Berikut ini adalah daftar parpol peserta pemilu 2024 yang dapat Anda ketahui.

Baca Juga: 11 Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP, Diduga Curang Loloskan Parpol Jadi Calon Peserta Pemilu 2024

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)

Baca Juga: Survei indEX: Elektabilitas Partai Demokrat dan PSI Naik dalam Lima Bulan Terakhir

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Sementara itu ada 6 partai dari Aceh yang menjadi peserta pemilu 2024 antara lain: Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh).

Sementara itu ada partai yang dinyatakan tidak lolos pada tahapan verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu 2024 yakni Partai Ummat. Dilansir dari menpan.go.id, Partai Ummat tidak memenuhi syarat dalam Rekapitulasi Nasional Hasil verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 sehingga dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Itulah ulasan singkat mengenai daftar Partai Politik sebagai Peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya yang dapat Anda ketahui. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI