Habis-habisan Selamatkan Sambo? 5 Fakta Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso sampai Dipakai Buat Bukti

Kamis, 29 Desember 2022 | 19:04 WIB
Habis-habisan Selamatkan Sambo? 5 Fakta Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso sampai Dipakai Buat Bukti
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melampirkan barang bukti putusan kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso dan kasus lainnya untuk bisa menekankan pentingnya motif dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Putusan-putusan kasus tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Sambo bersama dengan barang bukti lain yang disertakan. Di antaranya foto-foto, peraturan, dan lampiran hoaks yang beredar selama kasus hukum kliennya.

Anggota kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyebut pihaknya melampirkan satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340. 338, dan juga penerapan Pasal 55 KUHP.

Lantas, seperti apakah fakta-fakta dibalik barang bukti putusan kopi sianida Jessica yang dibawa untuk bisa selamatkan Ferdy Sambo? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Tak Main-main, Ferdy Sambo Kini Gugat Jokowi dan Kapolri

Kasus kopi sianida Jessica dipakai jadi alat bukti Sambo

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Jessica Kumala Wongso bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin.  Hakim menyatakan bahwa Jessica terbukti melakukan tahapan pembunuhan berencana yang sesuai dengan pasal 340 KUHP.

Hakim pun memutuskan hukuman 20 tahun penjara pada hari Kamis, 27 Oktober 2016. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang menyebutkan bahwa Jessica melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan juga berencana.

Hakim Kisworo menyebut bahwa perbuatan Jessica tersebut memenuhi unsur kesengajaan. Jessica diduga merencanakan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dikarenakan cemburu melihat kemesraan Mirna dengan suaminya, Arief Sumarko pada saat mereka makan malam bersama.

Sedangkan, terdakwa mempunyai banyak masalah, mulai dari pekerjaan, hingga dengan kisah cintanya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Ketua RT soal CCTV Kompleks: Dana dari Saya, Bukan dari Iuran Warga

Sementara itu, Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi beserta tiga terdakwa lainnya dianggap melakukan pembunuhan berencana berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022.

Rencana tersebut disusun oleh Ferdy Sambo setelah ia mendengar cerita Putri soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J di rumah mereka yang ada di Magelang.

Putri menceritakan hal tersebut setibanya mereka di rumah pribadi yang ada di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan.

Motif dalam proses pembuktian kasus pembunuhan berencana

Febri Diansyah mengatakan bahwa putusan kasus tersebut menegaskan jika dibutuhkan motif dalam proses pembuktian kasus pembunuhan berencana. Adapun terdakwa dalam kasus Kopi Sianida adalah Jessica Kumala Wongso.

"B32 satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338 dan penerapan Pasal 55 KUHP," ucap Febri.

"Untuk bukti ini, kami ajukan 4 putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," sambungnya.

JPU tersenyum

Setelah kubu Ferdy Sambo memaparkan hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) pun tampak tersenyum beberapa kali.

Tidak ada yang mengetahui maksud dari jaksa menebar senyum pada saat Febri Diansyah menjadikan putusan kasus Kopi Sianida jadi alat bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir j.

Pamer foto Brigadir J di hiburan malam

Diketahui sebelumnya, kubu Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi terlebih dahulu menampilkan foto Brigadir J sedang berkumpul dengan beberapa orang di sebuah tempat hiburan malam.

Di antara adanya 35 alat bukti tersebut, salah satunya adalah foto dari Brigadir J dan juga ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq tengah berkumpul bersama sejumlah orang di sebuah tempat hiburan malam.

Foto tersebut diketahui berkode B 10

"B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam," kata pengacara Putri, Febri Diansyah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Meskipun demikian, Febri tidak menjelaskan secara detail tujuan dari pihaknya menampilkan foto tersebut.

Tidak hanya itu, Febri juga menampilkan bukti tangkapan layar percakapan diantara Brigadir J dengan pembantu rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir terkait dengan CCTV di rumah Duren Tiga yang dalam keadaan rusak.

"B6A-B6B adalah tangkapan layar saksi kodir dengan almarhum Yosua mengenai kondisi CCTV di kediaman Duren Tiga 46 tertanggal 17 Juni dan 19 Juni 2022. CCTV rusak," ucap Febri.

Setelah menjelaskan sebanyak 35 alat bukti tersebut, Febri dan beberapa orang tim hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan dokumen tebal ke majelis hakim.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI