Suara.com - Pejabat Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus diduga menerima suap dalam kasus pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) melalui transaksi bank.
Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang saksi bernama Yayanti yang berlatarbelakang seorang wiraswasta.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan Yayanti diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022) kemarin.
"Rabu, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi (Yayanti)," kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: KPK Menang, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap
Kepada Yayanti, penyidik menelisik pengetahuannya soal penerimaan uang yang diduga hasil suap kepada tersangka Bambang Kayun.
"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dalam perkara ini melalui transaksi perbankan," kata Ali.
Rangkaian demi rangkaian penyidikan kasus ini terus dilakukan KPK. Bersamaan dengan pemeriksaan Yayanti, KPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi di Jakarta Utara. Dua lokasi yang dimaksud ialah rumah tinggal dan satu unit apartemen.
Hasilnya, penyidik KPK memperoleh beberapa barang bukti berupa alat elektronik. Selanjutnya, barang bukti tersebut dianaliisa untuk melengkapi berkas perkara.
"Ditemukan dan diamankan bukti berupa alat elektronik yang segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," tuturnya.
Ditetapkan sebagai tersangka, Bambang Kayun sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan diajukannya untuk bebas dari jeratan hukumnya.
Namun Majelis Hakim menolak seluruhnya permohonan Bambang Kayun. Ditegaskan penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur hukum.
Pada kasus ini, KPK membeberkan AKBP Bambang Kayun Bagus diduga menerima uang milyaran rupiah hingga mobil mewah. Dia menjadi tersangka bersama sejumlah orang dari pihak swasta dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).