Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Ketua RT soal CCTV Kompleks: Dana dari Saya, Bukan dari Iuran Warga

Kamis, 29 Desember 2022 | 18:40 WIB
Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Ketua RT soal CCTV Kompleks: Dana dari Saya, Bukan dari Iuran Warga
Ferdy Sambo berikan kesaksian dalam persidangan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua dengan terdakwa Irfan Widyanto di PN Jaksel pada Jumat (16/12/2022). [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Ferdy Sambo membantah keterangan kesaksian Ketua RT lingkungan kompleks Polri Duren Tiga soal CCTV kompleks.

Dipantau Suara.com dari tayangan Kompas TV, Ketua RT membuat keterangannya sebagai saksi secara tertulis dan dibacakan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum kala persidangan.

Dalam keterangan tertulis itu, Ketua RT menyampaikan bahwa satu set CCTV dan DVR dibeli dengan dana swadaya masyarakat.

Akan tetapi, Ferdy Sambo membantah keterangan Ketua RT dan membela diri bahwa satu set CCTV dan DVR dibeli oleh dirinya.

Baca Juga: Puslabfor Akui Susah Periksa Laptop Berisi Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup Gegara Patah Jadi 15 Bagian

Selain itu, Sambo juga mengaku membeli CCTV dan DVR kompleks menggunakan dana pribadi.

"Saya akan bantah keterangan dari pak RT ini, bahwa di tahun 2016 itu disampaikan bahwa itu hasil pendanaan swadaya warga itu tidak benar," tutur Ferdy Sambo.

"Tapi pendanaan dan pembelian dari saya selaku warga kompleks Polri dan bukan dari iuran warga," ungkapnya.

Ferdy Sambo menyampaikan bahwa terkait pendanaan CCTV tersebut sudah dibenarkan juga oleh saksi lain.

"Hal ini juga sudah dibernarkan oleh saksi Marzuki dan saksi Kodir. Terima kasih Yang Mulia," pungkasnya.

Baca Juga: Sartini ART Sambo Ngaku Tak Pernah Kenal Brigadir J, Hanya Sebut Orang-orang ini di Rumah Saguling

Terbaru, Ahli digital forensik dari Puslabfor Polri Hery Priyanto mengaku susah memeriksa barang bukti laptop yang sempat berisi rekaman CCTV Brigadir Yosua Hutabarat masih hidup.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hery saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022) dengan terdakwa Irfan Widyanto.

Hery menyebut, laptop tersebut diterima dari penyidik pada 25 Agustus 2022. Laptop itu merupakan milik Baiquni Wibowo. Ia menjelaskan pihaknya kesulitan memeriksa barang bukti laptop tersebut lantaran sudah patah menjadi 15 bagian.

"Kami tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut dikarenakan bahwa kondisi barang bukti, setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, telah terurai atau sebagian retak dan patah menjadi 15 bagian," kata Hery.

Bahkan, bagian VCD atau mesin utama laptop tersebut sudah terpisah-pisah menjadi tiga bagian.

Hery menuturkan pihaknya sudah melakukan berbagai cara untuk memeriksa namun tidak membuahkan hasil. Adapun orang yang merusak laptop tersebut yakni Arif Rahman Arifin. Arif melakukan hal tersebut atas perintah Ferdy Sambo.

Untuk diketahui, Arif mematahkan laptop tersebut pada 15 Juli 2022. Sebelum dihancurkan, rekaman CCTV Yosua masih hidup sempat disalin oleh Baiquni di sebuah hardisk yang kini juga jadi barang bukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI