Suara.com - Sidang kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menjerat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng bakal segera digelar di pengadilan. Eltinus bakal diadili di meja hijau bersama tersangka Marthen Sawy.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menerangkan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan penyerahan Eltinus Omaleng dan Marthen Sawy beserta barang bukti ke pengadilan tindak pidana korupsi.
"Dari hasil penelitian tim jaksa, seluruh isi berkas perkara memenuhi syarat formil dan materil sehingga dinyatakan lengkap dan siap untuk diuji di persidangan," kata Ali lewat keterangannya, Kamis (29/12/2022).
Oleh sebab itu, Jaksa KPK melanjutkan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis ini hingga 17 Januari 2023. Eltinus Omaleng ditahan di Rutan KPK di Pomda Jaya Guntur, sementara Marthen Sawy ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Baca Juga: Setelah Bupati Mimika Eltinus, KPK Tahan PPK Marthen Sawy Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
"Dalam waktu 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa segera dilakukan," ujar Ali.
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Papua. Ia diduga melakukan pemukatan jahat untuk meraup keuntungan pribadi dari proyek pemabangunan rumah ibadah tersebut.
KPK mengungkap akibat perbuatannya dan para tersangka lainnya mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 21,6 miliar. Sementara Eltinus Omaleng diduga mengantongi uang senilai Rp 4,4 miliar.