Buntut Ucapan 'Polisi Pengabdi Mafia', Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan KBPP Polri ke Bareskrim

Kamis, 29 Desember 2022 | 17:29 WIB
Buntut Ucapan 'Polisi Pengabdi Mafia', Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan KBPP Polri ke Bareskrim
Kamaruddin Simanjuntak. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di satu sisi, ia menegaskan KBPP Polri memiliki "legal standing" yang jelas dalam mengadukan Kamaruddin. Organisasi itu merupakan bagian dari institusi Polri yang didirikan berdasarkan Telegram Kapolri (TR Kapolri) Nomor T/219/IX/2001 tanggal 17 September 2001.

Selain itu, dalam AD/ART KBPP Polri disebutkan bahwa organisasi itu di bawah pembinaan Kepala Kepolisian Negara RI yang beranggotakan putra putri keluarga besar Polri dengan pedoman juang ikrar dan tri setia yang menjelaskan KBPP Polri setia kepada keluarga besar Polri dengan menjunjung tinggi supremasi hukum. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI