Kejati DKI Selesaikan 30 Perkara dengan Restorative Justice, Mulai Pencurian untuk Beli Susu hingga Berobat Ortu

Kamis, 29 Desember 2022 | 16:33 WIB
Kejati DKI Selesaikan 30 Perkara dengan Restorative Justice, Mulai Pencurian untuk Beli Susu hingga Berobat Ortu
Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dengan demikian keadaan kembali seperti semula, sehingga kita merasa tidak perlu lagi orang ini dipenjara atau dilakukan proses hukumnya," sambungnya.

Sementara itu, dua kasus yang bersingguangan dengan rasa kemanusian, namun tidak dapat diterapkan restorative justice, Kejati DKI Jakarta mengupayakannya dengan tuntutan yang lebih ringan.

"Kalau ada yang dua katannya tidak dikabulkan (restorative justice), itu mungkin saja secara rinci, kita cek apakah tidak memenuhi syarat-syarat tadi. Tapi tetap kita pertimbangkan, walaupun dilanjutkan ke tahap penuntutan, kita tuntut nanti secara ringan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI