Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerapkan restorative justice atau penyelesaian tindak pidana di luar proses hukum terhadap 30 perkara tindak pidana sepanjang 2022. Puluhan kasus itu terdiri dari beberapa perkara, di antaranya pencurian dengan latar belakang pelaku yang merupakan kelas ekonomi bawah.
Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan, sebenarnya ada 32 tindak pidana yang diusulkan diselesaikan lewat restorative justice, namun hanya 30 perkara yang dikabulkan.
"Umumnya kasus-kasus yang 30 itu tindak pidana yang berkaitan nilainya kecil, kemudian ancaman pidananya dibawah 5 tahun," kata Patris kepada wartawan di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022).
"Dan kemudian korbannya sudah memaafkan tidak ada lagi kerugian, kemudian sudah dilakukan perdamaian dan kasus tersebut sepakat untuk tidak diteruskan penuntutannya di pengadilan," sambungnya.
Dia menjelaskan beberapa perkara sebagaian tindak pidana pencurian. Latar belakang pelaku mencuri karena alasan ekonomi seperti untuk makan dan biaya berobat anak atau orang tuanya.
"Ada lagi yang mencuri karena anaknya mau beli susu, bukan orang mau mencuri untuk kaya," kata Patris.
Karena berbagai latar belakang itu, Kejati DKI Jakarta setelah menerima perkara tahap dua dari kepolisian, memilih untuk tidak melanjutkannya di meja hijau.
"Sehingga atas dasar kemanusiaan, kita upayakan penyelesaiannya melalui mekanisme restorative justice tanpa mengesampingkan kepentingan korban," ungkap Patris.
Patris memastikan restorative justice terhadap sejumlah perkara pidana, tidak mengesampingkan para korban yang dirugikan.
"Karena pada dasarnya tujuan penegakan hukum ini melindungi korban. Jadi korbannya itu kerugiannya kita pulihkan, kemudian sudah memaafkam secara ikhlas tanpa adanya paksaan," ujar dia.
"Dengan demikian keadaan kembali seperti semula, sehingga kita merasa tidak perlu lagi orang ini dipenjara atau dilakukan proses hukumnya," sambungnya.
Sementara itu, dua kasus yang bersingguangan dengan rasa kemanusian, namun tidak dapat diterapkan restorative justice, Kejati DKI Jakarta mengupayakannya dengan tuntutan yang lebih ringan.
"Kalau ada yang dua katannya tidak dikabulkan (restorative justice), itu mungkin saja secara rinci, kita cek apakah tidak memenuhi syarat-syarat tadi. Tapi tetap kita pertimbangkan, walaupun dilanjutkan ke tahap penuntutan, kita tuntut nanti secara ringan," ujarnya.