Suara.com - Pasangan suami istri otak pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan sebanyak 35 alat bukti demi meringankan hukuman mereka dalam persidangan.
Alat bukti tersebut telah diserahkan melalui kuasa hukum Sambo dan Putri, Febri Diansyah ke majelis hakim pada sidang lanjutan kasus Brigadir Yosua hari ini, Kamis (29/12/2022).
"Kami hari ini tim penasihat hukum akan menyampaikan 35 alat bukti," kata Febri kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Daftar 35 alat bukti yang jadi 'senjata' Sambo dan Putri
Bukti yang diserahkan oleh Febri Diansyah berupa foto hingga beberapa dokumen terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Febri juga menyertakan beberapa berita palsu alias hoaks yang beredar selama kasus mencuat.
"Berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus Pasal 340 dan 338 dan sejumlah hoax yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," ungkap Febri.
Sejumlah 35 alat bukti tersebut diberikan kode seri berawalan B dan diikuti dengan nomor dan huruf. Sebagai contoh, untuk bukti pertama yakni foto perayaan hari jadi ulang tahun perkawinan Sambo dan Putri di Magelang sebelum insiden diberi kode Bukti B1A-B1E.
"Bukti B1A-B1E foto perayaan ulang tahun perkawinan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang ke-22 tanggal 7 Juli 2022 di Magelang. Bukti B2 foto ruang tamu kediaman si di Magelang," kata Febri menjelaskan sistem penomoran bukti.
Bukti B1-B10
Baca Juga: Menilik Lagi Syarat Jadi Justice Collaborator, Status Bharada E Dipertanyakan Kubu Sambo
Bukti dengan seri B1 hingga B10 mencakup beberapa foto dan video terkait beberapa peristiwa sebelum insiden penembakan Brigadir Yosua.