Suara.com - Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menjelaskan bahwa prediksi terkait cuaca ekstrim hingga badai dahsyat yang dikeluarkan oleh Pakar Klimatologi di Pusat Iklim dan Atmosfer BRIN, Erma Yulihastin itu bersifat pendapat personal.
Menurutnya, pernyataan itu bukan pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh BRIN. Hal itu karena adanya peraturan bahwa akademisi memiliki kebebasan akademis dan otoritas keilmuan yang sesuai dengan bidangnya.
“Akademisi memiliki kebebasan akademis dan otoritas keilmuan sesuai bidangnya, di dalam komunitas ilmiah. Dalam memberikan otoritas atas informasi sains di ruang publik, otoritas tersebut tidak berlaku. Ruang publik memiliki dampak dan konsekuensi hukum yang luas,” kata Laksana Tri Handoko pada Rabu (28/12/2022).
"Kemarin adalah pendapat personal periset BRIN, bukan dari BRIN," tambahnya.
Baca Juga: BRIN Bikin Heboh soal Badai, Wapres: Yang Berwenang Umumkan Cuma BMKG
Meski pernyataan itu datang dari personal akademisi BRIN, ia menjelaskan bahwa bukan berarti BRIN tidak punya tanggung jawab dan berkontribusi atas informasi tersebut.
“Bukan berarti BRIN tidak memiliki tanggung-jawab dan berkontribusi atas informasi publik di atas. Pada sebagian besar kasus, BRIN turut menjadi pemasok data utama berbagai informasi, termasuk untuk kebakaran hutan, cuaca, iklim, kebencanaan, kesehatan, nuklir dan lain sebagainya,” jelasnya.
Sesuai dengan regulasi, BRIN juga merujuk pada Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait dengan prediksi cuaca dan iklim yang akan terjadi di Indonesia.
“Kami mengacu terhadap BMKG yang mengeluarkan informasi tentang kondisi cuaca. Selama ini kami bekerja sama erat dengan BMKG. Informasi cuaca, publik harus mengacu ke BMKG," ujarnya.
“Indonesia telah memiliki regulasi yang jelas terkait otoritas informasi publik, dan menjadi tugas kita bersama untuk memperkuat pemahaman publik,” tambahnya.
Baca Juga: Efek Pernyataan BRIN soal Badai Dahsyat, Ternyata Tak Berhak Prediksi Cuaca
Ia juga menyebutkan bahwa otoritas informasi sains di ruang publik yang dimiliki BRIN hanya informasi benda jatuh dari angkasa sesuai UU 21/ 2013 tentang Keantariksaan.
Handoko menjelaskan bahwa kasus misinformasi semacam ini harus semakin menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya penguatan literasi sains bagi publik.
BRIN menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut sebagai lembaga pemerintah untuk riset dan inovasi.
“Khususnya BRIN, kami sedang bekerja keras untuk membenahi, tidak hanya ekosistem riset dan inovasi, tetapi juga meningkatkan standar dan norma serta budaya ilmiah di kalangan periset secara nasional," tutupnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.