Yakini Alat Bukti Cukup, Kejati DKI Jakarta Bakal Beberkan Barang Bukti Sabu Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa

Kamis, 29 Desember 2022 | 15:53 WIB
Yakini Alat Bukti Cukup, Kejati DKI Jakarta Bakal Beberkan Barang Bukti Sabu Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bakal mengungkap jumlah barang bukti narkoba jenis sabu dalam perkara yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa dan kawan-kawan dalam persidangan.

Kejati menargetkan, perkara yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat itu bakal digelar awal Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

"Nanti didakwaan akan terungkap (barang buktinya), semuanya sudah kita pastikan," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022).

Dia memastikan, jelang persidangan terhadap Teddy sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk meminta pertanggungjawabannya atas kasus pengendalian peredaran sabu yang diduga diambilnya dari barang sitaan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Baca Juga: Khawatir Ada Ikatan Emosional, Kejati DKI Siapkan Jaksa Pilihan Tuntut Irjen Teddy Minahasa Di Pengadilan

"Jaksa meyakini berkas perkara atas nama TM (Teddy) dan kawan-kawan sudah lengkap dan cukup. Sudah didukung alat bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke persidangan," katanya.

Kejati DKI Jakarta, kekinian menunggu penyerahan tahap dua dari Polda Metro Jaya setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan P21.

"Dan awal tahun ini akan dilakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti," jelas Patris.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan, pada persidangan nanti mereka menyiapkan jaksa pilihan untuk menuntut Teddy dan kawan-kawan di persidangan.

"Akan menunjuk JPU yang menangani kasus TM (Teddy) dan kawan-kawan adalah jaksa yang belum pernah berhubungan kerja dengan yang bersangkutan," kata Reda.

Baca Juga: Alat Bukti Dinilai Cukup, Teddy Minahasa Bakal Disidang di PN Jakbar Awal Januari 2023

Hal itu dilakukan guna menghindari ikatan emosional jaksa dengan Teddy yang memiliki latas belakang anggota polisi.

"Supaya tidak ada hubungan emosional dan juga jaksa yang sudah mempunyai pengalaman yang mumpuni," kata Reda.

Teddy ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba bersama sejumlah anggota polisi lainnya. Dia diduga sebagai pengendali mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Barang haram itu diduga diperolehnya dari sitaan perkara narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Tersangkan lain dalam perkara ini, di antaranya anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara. Selain itu, terdapat enam masyarakat sipil, yaitu HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.

Teddy dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI