Ferdy Sambo Beberkan Maksud Sempat Bilang Kejadian Pelecehan ke Istrinya di Magelang Hanya Ilusi

Kamis, 29 Desember 2022 | 14:40 WIB
Ferdy Sambo Beberkan Maksud Sempat Bilang Kejadian Pelecehan ke Istrinya di Magelang Hanya Ilusi
Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjelaskan maksud tentang kejadian di Magelang, Jawa Tengah hanya ilusi.

Hal itu disampaikan Sambo usai mendengar keterangan Sekretaris Biro Provos Propam Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono dalam berita acara pemeriksaannya yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Sambo menegaskan maksud 'kejadian di Magelang hanya ilusi' adalah supaya peristiwa yang menimpa istrinya Putri Candrawathi di Magelang tidak diumbar-umbar.

"Bahwa jangan ceritakan kejadian di Magelang karena itu akan membawa hal buruk kepada istri saya apabila diketahui orang," kata Sambo.

Baca Juga: Dosen Lakukan Pelecehan Seksual Pada 8 Mahasiswa di Padang, KemenPPPA Mengutuk Keras

Sambo meminta Sugeng menyampaikan skenario licik pembunuhan Yosua yang sudah dia rancang saat diperiksa penyidik.

"Sampaikan skenario yang harus mereka sampaikan dalam pemeriksaan," jelas Sambo.

Kejadian di Magelang Hanya Ilusi

Sebelumnya Kombes Sugeng Putut Wicaksono mengatakan Ferdy Sambo sempat menyatakan jika kejadian di Magelang hanya ilusi semata.

Momen itu terjadi saat Sugeng dipanggil Sambo di rumah Saguling pada 21 Juli 2022.

Baca Juga: Di Sidang, Kubu Sambo Pamer Foto Yosua Asyik Pesta Bareng Teman Pria di Kelab Malam

Hal ini disampaikan JPU ketika membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang tidak hadir selama persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Salah satunya adalah Kombes Sugeng.

“Setelah beberapa hari, saksi beberapa kali diingatkan oleh terdakwa Ferdy Sambo bahwa cerita di Magelang tersebut tidak ada, ‘itu hanya ilusi’,” kata jaksa membacakan BAP Sugeng di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Diceritakan Sugeng dalam BAP-nya, dia dipanggil ke Rumah Sambo pada pukul 20.20 WIB. Tujuan pemanggilan Sugeng ialah terkait masalah piket anggota Provos di yang berjaga di rumah Sambo.

“Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan bahwa ‘sebenarnya tidak ada masalah yang terjadi di Magelang, semua cerita terkait peristiwa di Magelang tidak ada’,” tutur jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI