Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil Partai Ummat lolos atau tidak sebagai peserta Pemilu 2024 pada Jumat (30/12/2022) esok. Partai besutan Amien Rais itu sebelumnya diberikan kesempatan untuk mengikuti verifikasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa hari ini KPU terlebih dahulu menggelar hasil rekapitulasi verifikasi faktual ulang yang dijalani Partai Ummat di dua Provinsi, yakni NTT dan Sulawesi Utara.
"Hari ini, 29 Desember 2022, KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur sedang melakukan Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik pasca Putusan Bawaslu RI tersebut," kata Idham kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Idham menuturkan usai rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat dilakukan, maka KPU RI akan mengumumkan soal lolos atau tidaknya partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2024 pada Jumat esok.
Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, Plt Ketum PPP Mardiono Buka Latihan Kepemimpinan Kader
"Baru esok hari, 30 Desember 2022, pasca KPU RI melakukan Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik, publik atau pemilih Indonesia akan mengetahui hasilnya," tuturnya.
Idham menjelaskan, memang berdasarkan putusan Bawaslu RI No.: 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 tertanggal 20 Desember 2022 dinyatakan bahwa pada tanggal 30 Desember 2022, ada 4 kegiatan tindak lanjut atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat di KPU RI.
"Pertama, rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik oleh KPU RI; kedua, penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual keanggotaan oleh KPU RI kepada Partai Politik dan Bawaslu RI; ketiga, penetapan dan hasil pengundian Nomor Urut Partai Politik peserta Pemilu; dan keempat, Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu," pungkasnya.
Tak Ada Gangguan
Sebelumnya Bawaslu menyampaikan tak menemukan adanya gangguan terhadap proses verifikasi faktual ulang yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap Partai Ummat di Provinsi Sulawesi Utara atau Sulut.
Baca Juga: Arief Poyuono 'Ramal' Jokowi Bakal Dikhianati di Tahun 2023, Wajib Hati-hati dengan Sosok Ini
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi mengatakan, bahwa dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Divisi Data dan Informasi Bawaslu daerah Sulut, hasilnya tak ditemukan adanya gangguan.
"Saya sudah koordinasi dengan Pak Zul Kordiv PP DATIN Sulut setelah mengecek ke semua kab/kota pelaksanaan verifikasi faktual berjalan dengan baik dan tidak ditemukan ada pihak-pihak yang mengganggu jalannya verfikasi faktual," kata Puadi kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Hal itu disampaikan Puadi sekaligus menanggapi pernyataan Partai Umat yang sempat mengklaim ada parpol yang berusaha mengganggu proses verifikasi.
Kendati begitu, saat ditanyaapakah Partai Ummat masih bisa melaporkan ke Bawaslu jika ditemukan adanya gangguan dalam proses verfikasi faktual ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024, Puadi hanya menjawab secara diplomatis.
"Pada prinsipnya semua orang WNI dapat melapor ke Bawaslu sepanjang terkait dugaan pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan tahapan pemilu yang telah ditentukan dalam UU dan PKPU, nanti Bawaslu yang menilai apakah memenuhi syarat formil maupun materiil," tuturnya.
Puadi mengingatkan, jika laporan itu berkaitan dengan sengketa proses Pemilu 2024, maka Partai Ummat tidak boleh lagi menggugat ke Bawaslu dan harus menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
"Kalau sengketa proses memang benar tidak bisa lagi diajukan ke Bawaslu karena permohonan yang sama sudah pernah diuji/ditangani dan hanya bisa ke PTUN," pungkasnya.