Suara.com - Sekretaris Biro Provos Propam Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono mengatakan, Ferdy Sambo sempat menyatakan jika kejadian di Magelang hanya ilusi semata.
Momen itu terjadi saat Sugeng dipanggil Ferdy Sambo di rumah Saguling pada 21 Juli 2022.
Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) ketika membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang tidak hadir selama persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Salah satunya adalah Kombes Sugeng.
“Setelah beberapa hari, saksi beberapa kali diingatkan oleh terdakwa Ferdy Sambo bahwa cerita di Magelang tersebut tidak ada, ‘itu hanya ilusi’,” kata jaksa membacakan BAP Sugeng di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: Kicep Disemprot Hakim Gegara Cecar Anak Buah Sambo di Sidang, Jaksa: Maaf, Pertanyaan Saya Gak Jelas
Diceritakan Sugeng dalam BAP-nya, dia dipanggil ke Rumah Sambo pada pukul 20.20 WIB. Tujuan pemanggilan Sugeng ialah terkait masalah piket anggota Provos di yang berjaga di rumah Sambo.
“Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan bahwa ‘sebenarnya tidak ada masalah yang terjadi di Magelang, semua cerita terkait peristiwa di Magelang tidak ada’,” tutur jaksa.
Sugeng juga menyampaikan jika dirinya ditelepon Sambo pada 5 Agustus 2022, kala itu eks Kadiv Propam Polri itu baru saja diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.
Dalam pemeriksaan, Sambo sempat ditanyai perihal pertemuan yang terjadi di ruang Provos.
Sugeng mengaku jika Sambo memerintahkannya untuk menceritakan apa adanya. Dia menyebut Sambo berkali-kali mengingatkan jika peristiwa di Magelang hanya ilusi belaka.
Baca Juga: Putusan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso jadi Alat Bukti Kubu Sambo, Jaksa Mesam-mesem di Sidang
"Terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan kepada saksi untuk menceritakan semua apa adanya. Karena menurut Ferdy Sambo tidak ada apa-apa pada saat kejadian di Provos tersebut. Namun Ferdy Sambo mengingatkan kembali untuk kejadian di Magelang tidak ada dan itu hanya sekadar ilusi," jelas Sugeng dalam BAP.