Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua tempat di Jakarta Utara terkait kasus suap dan gratifikasi perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dalam kasus ini AKBP Bambang Kayun Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut penggeledahan dilaksanakan pada Rabu (28/12/2022) kemarin.
"Rabu (28/12) Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Jakarta Utara," kata Ali lewat keterangannya, Kamis (29/10/2022).
Dua lokasi yang digeledah adalah rumah pribadi dan apartemen yang diduga milik dari para tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga: Bupati Cianjur Herman Suherman Bilang Begini Soal Dirinya Dilaporkan ke KPK
Hasilnya, penyidik KPK memperoleh beberapa barang bukti berupa alat elektronik. Selanjutnya dianilisa untuk melengkapi berkas perkara.
"Ditemukan dan diamankan bukti berupa alat elektronik yang segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.
Sebelumnya Bambang Kayun sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka. Gugatan diajukannya untuk bebas dari jeratan hukumnya.
Namun Majelis Hakim menolak seluruhnya permohonan Bambang Kayun. Ditegaskan penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur hukum.
Pada kasus ini, KPK membeberkan AKBP Bambang Kayun Bagus diduga menerima uang milyaran rupiah hingga mobil mewah.
Baca Juga: KPK Bilang OTT Tak Bikin Koruptor Jera
Dia menjadi tersangka bersama sejumlah orang dari pihak swasta dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).