Khawatir Ada Ikatan Emosional, Kejati DKI Siapkan Jaksa Pilihan Tuntut Irjen Teddy Minahasa Di Pengadilan

Kamis, 29 Desember 2022 | 13:45 WIB
Khawatir Ada Ikatan Emosional, Kejati DKI Siapkan Jaksa Pilihan Tuntut Irjen Teddy Minahasa Di Pengadilan
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani dalam jumpa pers terkait kasus Irjen Teddy Minahasa. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyiapkan jaksa pilihan untuk menuntut Irjen Pol Teddy Minahasa dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang ditargetkan digelar pada awal Januari 2023. Teddy menjadi tersangka atas kasus pengendalian peredaran narkoba jenis sabu.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) untuk Teddy dan kawan-kawan, dipilih dari jaksa yang belum pernah bersentuhan dengan mantan Kapolda Sumetra Barat itu.

"Akan menunjuk JPU yang menangani kasus TM (Teddy Minahasa) dan kawan-kawan adalah jaksa yang belum pernah berhubungan kerja dengan yang bersangkutan," kata Reda saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022).

Hal itu dilakukan mengingat latar belakang Teddy yang merupakan anggota polisi dan juga mantan Kapolda Sumatera Barat. Dikhawatirkan jaksa yang sebelumnya pernah bekerja dengan Teddy memiliki ikatan emosional sehingga berdampak terhadap jalannya peradilan.

Baca Juga: Alat Bukti Dinilai Cukup, Teddy Minahasa Bakal Disidang di PN Jakbar Awal Januari 2023

"Supaya tidak ada hubungan emosional dan juga jaksa yang sudah mempunyai pengalaman yang mumpuni," kata Reda.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan, persidangan bagi Teddy akan digelar awal Januari 2023 mendatang. Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengingat lokasi terjadinya tindak pidana berada di wilayah Jakarta Barat.

"Secepatnya begitu (awal Januari), sudah tahap II kami limpahkan ke pengadilan untuk sidang," kata Yusrian.

Kekinian Kejati DKI Jakarta menunggu pelimpahan tahap dua dari Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya pada 21 Desember berkas perkaranya dinyatakan P21.

Kejati DKI Jakarta memastikan sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menuntut Teddy dan kawan-kawan, termasuk barang bukti.

Baca Juga: Polda Metro Serahkan Irjen Teddy Minahasa dan 10 Tersangka Kasus Peredaran Sabu ke Kejati DKI Usai Tahun Baru

"Nanti didakwaan akan terungkap (barang buktinya), semuanya sudah kami pastikan bahwa kami berpendapat perkara itu sudah didukung dengan alat bukti yang cukup," tegasnya.

Teddy ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba bersama sejumlah anggota polisi lainnya. Dia diduga sebagai pengendali mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg. Barang haram itu diduga diperolehnya dari sitaan perkara narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Tersangkan lain dalam perkara ini, di antaranya anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.

Selain itu, terdapat enam masyarakat sipil, yaitu HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.

Teddy dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI