Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyiapkan jaksa pilihan untuk menuntut Irjen Pol Teddy Minahasa dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang ditargetkan digelar pada awal Januari 2023. Teddy menjadi tersangka atas kasus pengendalian peredaran narkoba jenis sabu.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) untuk Teddy dan kawan-kawan, dipilih dari jaksa yang belum pernah bersentuhan dengan mantan Kapolda Sumetra Barat itu.
"Akan menunjuk JPU yang menangani kasus TM (Teddy Minahasa) dan kawan-kawan adalah jaksa yang belum pernah berhubungan kerja dengan yang bersangkutan," kata Reda saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022).
Hal itu dilakukan mengingat latar belakang Teddy yang merupakan anggota polisi dan juga mantan Kapolda Sumatera Barat. Dikhawatirkan jaksa yang sebelumnya pernah bekerja dengan Teddy memiliki ikatan emosional sehingga berdampak terhadap jalannya peradilan.
"Supaya tidak ada hubungan emosional dan juga jaksa yang sudah mempunyai pengalaman yang mumpuni," kata Reda.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan, persidangan bagi Teddy akan digelar awal Januari 2023 mendatang. Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengingat lokasi terjadinya tindak pidana berada di wilayah Jakarta Barat.
"Secepatnya begitu (awal Januari), sudah tahap II kami limpahkan ke pengadilan untuk sidang," kata Yusrian.
Kekinian Kejati DKI Jakarta menunggu pelimpahan tahap dua dari Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya pada 21 Desember berkas perkaranya dinyatakan P21.
Kejati DKI Jakarta memastikan sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menuntut Teddy dan kawan-kawan, termasuk barang bukti.
Baca Juga: Alat Bukti Dinilai Cukup, Teddy Minahasa Bakal Disidang di PN Jakbar Awal Januari 2023
"Nanti didakwaan akan terungkap (barang buktinya), semuanya sudah kami pastikan bahwa kami berpendapat perkara itu sudah didukung dengan alat bukti yang cukup," tegasnya.