Suara.com - Majelis hakim menegur jaksa penuntut umum (JPU) saat mencecar anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan dalam sidang lanjutan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua Hutabarat, Kamis (29/12/2022).
Berawal ketika jaksa mencecar Agus mengenai perintah untuk mengamankan DVR CCTV kompleks Sambo kepada Irfan Widyanto.
Singkat cerita, DVR CCTV yang sudah diambil Irfan itu diserahkan oleh Chuck Putranto kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Jaksa merasa penasaran, apa yang terjadi pada DVR CCTV itu usai diserahkan kepada penyidik.
Baca Juga: Putusan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso jadi Alat Bukti Kubu Sambo, Jaksa Mesam-mesem di Sidang
"Saya tidak tahu," ucap Agus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Merasa tak puas dengan jawaban Agus, jaksa kemudian mencecar perihal orang yang mengakses dan menghapus DVR CCTV tersebut.
"Siapa yang lakukan mengakses terhadap DVR itu, saat itu saksi sudah tahu?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu," ujar Agus.
Baca Juga: Di Sidang, Kubu Sambo Pamer Foto Yosua Asyik Pesta Bareng Teman Pria di Kelab Malam
Setelah itu, Agus menceritakan tentang para pimpinan Polri memanggilnya untuk menjelaskan terkait pengambilan CCTV itu.
Dalam kesempatan itu, Agus tetap mengaku tidak mengetahui siapa yang mengakses dan menghapus DVR CCTv tersebut.
Mendengar keterangan Agus, jaksa lagi-lagi mencecar Agus dengan pertanyaan yang sama.
"Saat itu akhirnya saudara tahu siapa yang mengakses, menghapus?" tanya jaksa.
"Belum tahu," jawab Agus.
"Sekarang, sepengetahuan saksi siapa yang mengakses, siapa yang menghapus?" cecar jaksa.
Belum sempat Agus menyelesaikan jawabannya, jaksa langsung mencecar Agus dan seolah mengarahkan jawaban terhadap Baiquni Wibowo.
Namun begitu, Agus menegaskan jika dirinya tidak pernah menghubungi Baiquni selama proses pengambilan DVR CCTV kompleks Sambo.
"Kalau berdasarkan fakta persidangan, yang mengakses ya ini," kata Agus.
"Terdakwa Baiquni? Terdakwa Baiquni?" potong jaksa.
"Baiquni saya enggak ada komunikasi," ucap Agus.
Hakim pun langsung menyela keduanya. Kali ini, hakim menegaskan pertanyaan yang dilontarkan jaksa kepada Agus.
"Sebentar dulu. Saudara (jaksa) penuntut umum saya ingatkan. Apakah saudara tahu siapa yang mengakses?" tanya hakim kepada Agus.
"Tidak tahu yang mulia," jawab Agus.
"Kalau sekarang saudara tahu siapa yang akses?" tanya hakim.
Agus mengaku dirinya baru mengetahui Baiquni mengakses DVR CCTV berdasarkan fakta persidangan.
Disemprot Hakim
Hakim lalu menegur jaksa karena dinilai menyampaikan pertanyaan yang tidak jelas kepada Agus.
"Mengenai menghapus, menghapus itu yang mana? Penuntut umum itu juga harus jelas," kata hakim kepada jaksa.
"Baik. Yang kami maksud itu menghapus...," jawab jaksa.
"Kan ada DVR, ada external harddisk, ada flashdisk, ada laptop, jadi yang mana? Harus jelas," ucap hakim dengan nada tinggi.
Minta Maaf
Usai ditegur hakim, jaksa pun menyampaikan permintaan maaf dan mengaku sudah melontarkan pertanyaan yang tidak jelas kepada Agus.
"Baik, terima kasih. Saya spesifik. Saya ucapkan maaf kepada saksi, pertanyaan saya tidak terlalu jelas. Saya jelaskan kembali," kata jaksa.
"Makanya juga penuntut umum, kalian juga objektif. Harus jelas juga yang mana, DVR kah, external harddisk kah, flashdisk kah. Jangan dibuat seperti kesimpulan menghapus apa nggak jelas ini," kata hakim.
Sebagai informasi, Agus dan Hendra dimintai keterangan sebagai saksi mahkota dalam persidangan hari ini. Adapun yang duduk sebagai terdakwa adalah Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.