Selingkuh Dengan 4 Perempuan Dan Telantarkan Istri, Bripka HK Hanya Disanksi Demosi 4 Tahun

Kamis, 29 Desember 2022 | 13:33 WIB
Selingkuh Dengan 4 Perempuan Dan Telantarkan Istri, Bripka HK Hanya Disanksi Demosi 4 Tahun
Sosok Bripka HK dan istrinya, I.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bidang Propam Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi demosi selama empat tahun terhadap Bripka HK. Sanksi tersebut dijatuhkan buntut kasus dugaan perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya berinisial I.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sanksi ini dijatuhkan berdasar hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (28/12/2022) kemarin.

"Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren dalam pengaduannya bukan KDRT, tetapi perselingkuhan dan penelantaran. Putusan sidang KKEP demosi empat tahun dan tunda pangkat satu tahun," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Istri Bripka HK berinisial I sebelumnya mengaku banting tulang dengan berdagang nasi bakar di pasar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Profesi itu dia geluti semenjak diusir dari rumah dan tidak lagi dinafkahi oleh Bripka HK.

Baca Juga: Cerita Miris Istri Bripka HK Usai Ditinggal Selingkuh Dengan 4 Orang: Hidup Ngontrak Hingga Dagang Nasi Di Pasar

Kuasa hukum I, Tri Haryanto menyebut kliennya diusir oleh Bripka HK usai memergoki suaminya berselingkuh sejak Mei 2022. Tak hanya diusir I juga mengaku mendapat penganiayaan atau tindakan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT dari anggota Polsek Pondok Aren tersebut.

"Klien saya sekarang gontrak sendiri, berjuang sendiri, bahkan mencari nafkah sendiri dengan berjualan nasi bakar. Benar-benar dia tidak mendapatkan hak sebagai istri," kata Tri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/11/2022) malam.

Menurut Tri, I terpaksa berjualan demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Dia biasa berjualan nasi bakar di pasar sejak pukul 07.00 WIB.

"Pagi-pagi sudah memasak, jam 7 pagi sudah stand by berjualan di pasar sampai jam 12 siang. Jadi benar-benar berjuang sendiri," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, I menyampaikan harapannya agar Bripka HK dapat dijatuhi sanksi seberat-beratnya.

Baca Juga: Kasus KDRT dan Perselingkuhan, Istri Minta Bripka HK Dihukum Seberat-beratnya

"Harapan ke depannya pasti minta keadilan lah, karena kan masih statusnya masih sah suami istri secara negara. Terus minta dihukum seberat-beratnya," ujar I.

I telah diperiksa Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bid Propam Polda Metro Jaya selaku korban KDRT dan perselingkuhan yang dilakukan suaminya Bripka HK. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Selingkuh Dengan 4 Perempuan

Kasus dugaan perselingkuhan dan KDRT ini terungkap setelah I berbicara melalui media sosial. Dalam unggahan akun TikTok milik I, dia menyebut suaminya Bripka HK berselingkuh dengan empat orang.

Berdasar penuturannya, dua di antaranya wanita selingkuhan Bripka HK diduga merupakan pegawai Kementerian PUPR dan anggota ormas Sahabat Polisi.

Tidak hanya berselingkuh, Bripka HK menurutnya juga telah melakukan KDRT dan menelantarkan keluarga.

"Terbukti seorang oknum anggota Kepolisian Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan yang bernama Bripka Hadi Kurniawan melakukan perselingkuhan dan penelantaran keluarga," tulis I dalam keterangan video yang ia unggah dikutip dari Suara.com (15/11/2022).

"Yang diakuinya lebih dari 4 perempuan di anggota sahabat polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI