Alat Bukti Dinilai Cukup, Teddy Minahasa Bakal Disidang di PN Jakbar Awal Januari 2023

Kamis, 29 Desember 2022 | 13:20 WIB
Alat Bukti Dinilai Cukup, Teddy Minahasa Bakal Disidang di PN Jakbar Awal Januari 2023
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) bakal menjalani persidangan di PN Jakbar. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, terdapat enam masyarakat sipil, yaitu HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.

Teddy dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI