Suara.com - Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta menargetkan persidangan terhadap eks Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa digelar pada awal Januari 2023 mendatang. Teddy bakal disidang terkait kasus peredaran sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengatakan pada 21 Desember 2022 lalu, mereka telah menerbitkan P21 untuk berkas perkara Teddy Minahasa.
Pada awal tahun 2023 akan dilakukan penyerahan tahap dua bersama para tersangka dan barang bukti. Kekinian pihak Kejati DKI Jakarta menunggu pelimbahan tahap dua dari Polda Metro Jaya.
"Secepatnya begitu (awal Januari), sudah tahap II kami limpahkan ke pengadilan untuk sidang," kata Yusrian saat ditemui wartawan di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Yusrian memastikan Kejati DKI Jakarta sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menuntut pertanggungjawaban Teddy Minahasa, termasuk barang buktinya.
"Nanti didakwaan akan terungkap (barang buktinya), semuanya sudah kami pastikan bahwa kami berpendapat perkara itu sudah didukung dengan alat bukti yang cukup," tegasnya.
Teddy Tersangka
Diketahui, Teddy ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba bersama sejumlah anggota polisi lainnya. Dia diduga sebagai pengendali mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg.
Barang haram itu diduga diperolehnya dari sitaan perkara narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Tersangkan lain dalam perkara ini, di antaranya anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.