Suara.com - Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadikan putusan sidang Jessica Kumala Wongso terkait kasus kopi Sianida sebagai salah satu alat bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu diungkapkan pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah saat memaparkan 35 alat bukti di sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Febri mengatakan putusan kasus tersebut menegaskan jika dibutuhkan motif dalam proses pembuktian kasus pembunuhan berencana. Adapun terdakwa dalam kasus Kopi Sianida adalah Jessica Kumala Wongso.
"B32 satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338 dan penerapan Pasal 55 KUHP," ucap Febri.
Baca Juga: Di Sidang, Kubu Sambo Pamer Foto Yosua Asyik Pesta Bareng Teman Pria di Kelab Malam
"Untuk bukti ini, kami ajukan 4 putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," sambungnya.
Setelah kubu Ferdy Sambo memaparkan hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) pun tampak tersenyum beberapa kali.
Entah apa maksud jaksa menebar senyum kala Febri menjadikan putusan kasus Kopi Sianida jadi alat bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Pamer Foto Yosua di Kelab
Baca Juga: Kubu Ferdy Sambo Bakal Ajukan 35 Alat Bukti Ke Hakim Hari Ini, Apa Saja?
Sebelumnya, Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih dulu menampilkan foto Brigadir Yosua sedang berkumpul dengan beberapa orang di sebuah tempat hiburan malam.
Di antara 35 alat bukti itu, salah satunya adalah foto Brigadir Yosua dan ajudan Sambo Daden Miftahul Haq tengah berkumpul bersama sejumlah orang di sebuah tempat hiburan malam. Foto tersebut memiliki kode B 10.
"B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam," kata pengacara Putri, Febri Diansyah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Febri tidak menerangkan secara detail tujuan pihaknya menampilkan foto tersebut.
Selain itu, Febri juga menampilkan bukti tangkapan layar percakapan antara Yosua dengan pembantu rumah tangga (PRT) Sambo, Diryanto atau Kodir mengenai CCTV di rumah Duren Tiga yang tengah dalam keadaan rusak.
"B6A-B6B adalah tangkapan layar saksi kodir debgan almarhum Yosua mengenai kondisi CCTV di kediaman Duren Tiga 46 tertanggal 17 Juni dan 19 Juni 2022. CCTV rusak," ucap Febri.
Usai menjelaskan 35 alat bukti tersebut, Febri dan beberapa orang tim hukum Sambo-Putri menyerahkan dokumen tebal ke majelis hakim.
"Baik kami terima bukti-bukti yang diajukan penasihat hukum terdakwa," kata hakim.