Suara.com - Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadikan putusan sidang Jessica Kumala Wongso terkait kasus kopi Sianida sebagai salah satu alat bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu diungkapkan pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah saat memaparkan 35 alat bukti di sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Febri mengatakan putusan kasus tersebut menegaskan jika dibutuhkan motif dalam proses pembuktian kasus pembunuhan berencana. Adapun terdakwa dalam kasus Kopi Sianida adalah Jessica Kumala Wongso.
"B32 satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338 dan penerapan Pasal 55 KUHP," ucap Febri.
"Untuk bukti ini, kami ajukan 4 putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," sambungnya.
Setelah kubu Ferdy Sambo memaparkan hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) pun tampak tersenyum beberapa kali.
Entah apa maksud jaksa menebar senyum kala Febri menjadikan putusan kasus Kopi Sianida jadi alat bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Pamer Foto Yosua di Kelab
Baca Juga: Di Sidang, Kubu Sambo Pamer Foto Yosua Asyik Pesta Bareng Teman Pria di Kelab Malam
Sebelumnya, Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih dulu menampilkan foto Brigadir Yosua sedang berkumpul dengan beberapa orang di sebuah tempat hiburan malam.