Mereka dinilai telah cepat tanggap dalam merespons kasus pelecehan seksual 8 mahasiswanya, melalui perlindungan, pendampingan, dan memfasilitasi kebutuhan korban.
"Mari kita kawal bersama kasus ini dan bersama-sama kita upayakan pencegahan kasus kekerasan seksual dalam lingkup universitas agar tidak kembali terulang ke depannya. Oleh karenanya, kami berharap kasus ini dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tambahnya.
Adapun sang dosen selaku pelaku pelecehan seksual berpotensi dijerat pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 5 dan Pasal 6, atau dapat juga dikenakan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatan cabul.
Tak hanya itu, sesuai dengan UU TPKS, pelaku dapat dikenakan pemberatan sesuai Pasal 15 huruf b UU TPKS yang menyebutkan apabila kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan, maka terdapat pemberatan hukuman pidana 1/3 (satu per tiga).
Selain itu, dosen yang melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswanya juga telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.