Dosen Lakukan Pelecehan Seksual Pada 8 Mahasiswa di Padang, KemenPPPA Mengutuk Keras

Kamis, 29 Desember 2022 | 12:50 WIB
Dosen Lakukan Pelecehan Seksual Pada 8 Mahasiswa di Padang, KemenPPPA Mengutuk Keras
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap mahasiswa (Suara.com/Ema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen kepada 8 mahasiswa di Universitas Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat masuk babak baru. Ini setelah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turun langsung menangani kekerasan seksual tersebut.

KemenPPPA bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sumatera Barat dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Barat berjanji bakal mengawal kasus pelecehan delapan mahasiswa.

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengutuk keras kejadian itu. Ia memastikan korban akan mendapatkan perlindungan dan keadilan. Pihaknya juga akan memberikan pendampingan serta pemulihan dari trauma akibat pelecehan seksual yang dialami.

"Saya mengutuk keras atas masih maraknya kekerasan seksual yang terjadi di lingkup universitas," ujar Bintang di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga: Mahasiswi Australia Tewas di Bali, Polisi Periksa Kejanggalan di TKP Hingga Seniman Tato

"Saya akan memastikan adanya jaminan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas keadilan," sambungnya.

Tak hanya itu, Bintang juga bakal segera menindak kasus tersebut bersama Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dalam hal ini DPPPA Provinsi Sumatera Barat dan UPTD PPA Provinsi Sumatera Barat.

Bintang menjelaskan bahwa DPPPA dan UPTD PPA Sumatera Barat secara fungsional memiliki fungsi menyelenggarakan layanan rujukan lanjutan.
Keduanya juga memastikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi 8 korban untuk mendapatkan layanan secara khusus. Termasuk memberikan fasilitas pelayanan kesehatan dan bantuan hukum, dengan berkoordinasi dengan Universitas Andalas.

"Sejumlah upaya sudah dilakukan DPPPA Provinsi Sumatera Barat dan UPTD PPA Provinsi Sumatera Barat, salah satunya melakukan koordinasi dengan Universitas Andalas. Pihak kampus menyambut baik bantuan tersebut dan akan bekerja sama untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban," jelas Bintang.

"Seperti memberikan pendampingan hukum, konseling psikologi, pemeriksaan kesehatan, melakukan asesmen awal kebutuhan korban, memberikan layanan rumah aman. Termasuk rencana tindak lanjut kasus dengan berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum terkait penanganan hukum," sambungnya.

Baca Juga: 4 Tantangan Menjadi Mahasiswa Rantau, Harus Kuat!

Dalam kesempatan ini, Menteri PPPA ini juga memberikan apresiasi terhadap tim Ad hoc Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Andalas.

Mereka dinilai telah cepat tanggap dalam merespons kasus pelecehan seksual 8 mahasiswanya, melalui perlindungan, pendampingan, dan memfasilitasi kebutuhan korban.

"Mari kita kawal bersama kasus ini dan bersama-sama kita upayakan pencegahan kasus kekerasan seksual dalam lingkup universitas agar tidak kembali terulang ke depannya. Oleh karenanya, kami berharap kasus ini dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tambahnya.

Adapun sang dosen selaku pelaku pelecehan seksual berpotensi dijerat pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 5 dan Pasal 6, atau dapat juga dikenakan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatan cabul.

Tak hanya itu, sesuai dengan UU TPKS, pelaku dapat dikenakan pemberatan sesuai Pasal 15 huruf b UU TPKS yang menyebutkan apabila kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan, maka terdapat pemberatan hukuman pidana 1/3 (satu per tiga).

Selain itu, dosen yang melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswanya juga telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Disclaimer:

Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI