Suara.com - Persidangan kasus penembakan Brigadir J kini masih berlanjut. PN Jakarta Selatan pun kembali menggelar sidang dakwaan kepada salah satu tersangka, Bharada E yang kini menjadi justice collaborator demi mengungkap fakta di balik peristiwa berdarah yang terjadi di Duren Tiga pada Juli 2022 lalu.
Sejak awal persidangan digelar, hakim dan jaksa banyak menghadirkan saksi dan orang-orang yang diduga mengetahui soal penembakan ini.
Namun, ada yang berbeda dari sidang lanjutan yang digelar pada Rabu, (28/12/2022) kemarin. Persidangan dakwaan kepada Bharada E di PN Jakarta Selatan tersebut dihadiri oleh salah satu saksi ahli, yaitu Albert Aries yang sebelumnya dikenal sebagai juru bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Albert yang hadir menggunakan jas berwarna biru gelap tersebut tampak begitu antusias dan menyiapkan diri untuk memberikan kesaksian selama persidangan.
Albert pun mengaku bersedia menjadi saksi secara sukarela demi Bharada E. Kehadirannya pun menjadi sorotan publik lantaran Albert diketahui tidak terlibat dalam kasus ini sebelumnya. Sosoknya pun kini menjadi perbincangan.
Lalu, siapa sebenarnya Albert? Simak inilah profil Albert Aries selengkapnya.
Profil Albert Aries
Albert Aries yang sebelumnya termasuk dalam tim sosialisasi RKUHP juga merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP dan dipilih sebagai juru bicara RKUHP dan KUHP baru yang telah disahkan. Peran Albert dalam pengesahan KUHP juga bukan sembarangan. Ia diketahui sebagai pelopor dalam menciptakan daya lakunya RKUHP dalam waktu tiga tahun dan menggali nilai-nilai hukum yang ada.
Tak hanya itu, sepak terjang Albert di dunia hukum juga sudah dikenal banyak orang. Albert juga dikenal sebagai pengamat hukum pidana dan kebijakan publik.
Baca Juga: Senyum Sumringah Bharada E saat Keluar Ruang Sidang, Warganet: Lega Sudah Berani Jujur
Albert yang menjalani pekerjaannya sebagai pengamat hukum juga sering menuliskan essai dan opininya di berbagai media. Ia pun juga menuliskan semua artikelnya terkait hukum pidana sejak tanggal 18 Januari 2018 hingga 2019.